Anak Buruh Tidak Mampu Dapat Kuota Khusus 5 Persen Masuk SMA/SMK Negeri

Kado Khofifah di May Day

Anak Buruh Tidak Mampu Dapat Kuota Khusus 5 Persen Masuk SMA/SMK Negeri
Gubernur-Jatim-Memberikan-Sambutan-pada-peringatan-hari-buruh-di-jatim.jpg

SURABAYA  – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan hadiah spesial bagi keluarga buruh di peringatan Hari Buruh atau May Day di Jawa Timur, Rabu (01/05/2019).

Gubernur perempuan pertama Jawa Timur itu memberikan kuota khusus masuk SMA/SMK negeri bagi anak-anak buruh atau pekerja yang tidak mampu di Jatim. Kuota yang diberikan Khofifah sebesar lima persen dan berlaku untuk semua SMA/SMK negeri di seluruh Jawa Timur.

Hadiah itu sampaikan Khofifah di depan ribuan buruh yang hadir dalam aksi peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Surabaya.

Anak Buruh Tidak Mampu Dapat Kuota Khusus 5 Persen Masuk SMA/SMK Negeri

“Saya sampaikan kepada mereka, kami ingin memberikan hadiah pada keluarga buruh, pekerja yang tidak mampu dan juga yang difabel, bahwa kita ada kuota 5 persen khusus bagi anak-anak mereka yang akan masuk ke SMA/SMK negeri di seluruh Jawa Timur,” kata Khofifah.

Wanita yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla ini menyebut anak-anak buruh yang sudah di kelas 3 SMP atau MTs bisa memanfaatkan kuota khusus 5 persen ini untuk bisa masuk SMA/SMK negeri.

“Para anak buruh, pekerja, dan difabel ini akan diprioritaskan untuk bisa masuk SMA SMK negeri di Jawa Timur. Kuota khusus lima persen ini akan kita luncurkan besok saat Hardiknas,” tegasnya.

Dikatakan Khofifah, dengan adanya kuota masuk SMA/SMK negeri, akan mempermudah para anak buruh dan pekerja tidak mampu untuk bisa mengakses pendidikan berkualitas.

Terlebih jika sudah masuk ke SMA/SMK negeri, mereka tidak akan terbebani soal biaya. Ini karena mulai tahun ajaran baru Juli 2019 mendatang akan diterapkan sekolah gratis untuk SMA/SMK negeri se Jawa Timur.

“Jadi sudah nggak pakai SPP. Kalau sudah masuk SMA SMK negeri, maka mereka akan mendapatkan dan menguasai pendidikan yang sesuai dengan revolusi industri 4.0,” tegasnya.

Pemberian kuota khusus ini menurut Khofifah sudah sesuai dengan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibolehkan untuk memberikan kuota pendidikan untuk keluarga tidak mampu dan masyarakat dengan disabilitas.

Syarat untuk bisa memanfaatkan kuota khusus anak buruh yang tidak mampu ini dikatakan Khofifah tidak berbelit. Cukup menunjukkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat tidak mampu.