Lahan Masih Sengketa, Akademisi Dukung Pemkot Bangun Alun-Alun Suroboyo

Lahan Masih Sengketa, Akademisi Dukung Pemkot Bangun Alun-Alun Suroboyo
Konsep layout Alun-Alun Suroboyo yang akan dibangun. Sayang, saat ini, lahan aset pemkot yang berada di Jalan Pemuda 17 itu masih bersengketa dengan PT Maspion.

Dukungan serupa disampaikan Arsitektur dan Perencanaan Wilayah Kota Universitas Kristen Petra, Benny Poerbantanoe. “Kalau bicara arsitektur, alun-alun itu biasanya dikelilingi kantor kabupaten, masjid, penjara, dan tempat belanja,” kata Benny.

Menurutnya, kawasan Balai Pemuda ini dinilai wilayah yang strategis. Berperan sebagai gerbang menuju Kantor Balai Kota, dan menjadi entry poin. Bangunan Balai Pemuda ini dapat mengatur komposisi simetri dan bangunan yang bentuknya laras.

“Jadi di utara ada poros di bagian Jalan Yos Sudarso, kemudian dijemput Jalan Panglima Sudirman. Sebuah persimpangan biasanya punya peran khusus, yakni gerbang akan menganut komposisi simetri ada bangunan yang bentuknya laras, dan paling penting tidak kehilangan entry poin nya,” jelasnya.

Tak hanya membahas seputar bentuk dan istilah bangunan, Benny juga mendorong Pemkot Surabaya agar mempertahankan aset pemerintah itu. Langkah hukum harus ditempuh untuk merebut aset yang sudah selayaknya menjadi milik pemkot.

Akan tetapi, jika jalur hukum belum berhasil, Pemkot dan PT Maspion seharusnya mencari jalan tengah agar semuanya tetap berjalan. “Ya lanjutkan jangan mau kalah. Kita harus melanjutkan, jalur hukum tetap ditempuh. Coba direbut, kalau pun tetap buntu, coba kompromi,” imbuhnya.

Setelah kalah banding dengan PT Maspion di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur, Pemkot Surabaya akan mengambil upaya hukum untuk tetap mempertahankan aset pemkot di Jalan Pemuda 17, yang nantinya akan digunakan untuk alun-alun Suroboyo.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan akan terus menempuh langkah hukum untuk menyelamatkan aset Jalan Pemuda 17 itu. Namun begitu, ia mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak pengacara Pemkot Surabaya dan pengacara negara atau kejaksaan. “Selanjutnya, pasti pemkot ambil langkah hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dulu dengan pengacara pemkot dan pengacara negara yang dalam hal ini pihak kejaksaan,” tegasnya.

Yayuk menambahkan, aset Jalan Pemuda 17 itu rencananya akan dibangun alun-alun Suroboyo yang nantinya juga akan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Bagi dia, dengan adanya alun-alun ini, maka akan banyak ruang-ruang publik di Surabaya yang bisa dikunjungi oleh warga. “Kita semua berharap permasalahan ini segera selesai, sehingga pembangunan alun-alun itu bisa segera dilakukan dan bisa dinikmati,” pungkasnya. (wt)