Pertama, melakukan monitoring penyelenggaraan Pemilu di masing-masing wilayah untuk memantau permasalahan yang muncul, yang dapat mengganggu kelancaran Pemliu. Sekaligus memberi solusi penyelesaian sesuai tugas dan kewenangan
Kedua, menjalin hubungan kerja sama dan komunikasi melalui forum koordinasi pimpinan daerah/muspida, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan segenap elemen masyarakat.
Ketiga, ciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam melaksanakan Pemilu jelang pemungutan suara dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerja sama antara aparat terkait dalam rangka antisipasi terhadap potensi kerawanan.
Keempat, berikan dukungan kelancaran pelaksanaan Pemilu secara optimal kepada jajaran Penyelenggara Pemilu di daerah. Dan kelima, ciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu.
Imbauan ini, menurut Tjahjo, sebagai upaya Kemendagri mendukung sukses dan lancarnya pelaksanaan Pemilu Serentak yang aman, damai, sejuk, dan tertib serta dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (wt)





