Mulai 1 April, Semua KDH dan Anggota DPRD Dilarang ke LN

Mulai 1 April, Semua KDH dan Anggota DPRD Dilarang ke LN

Jakarta- Mulai 1 April hingga akhir bulan April 2019, semua Kepala Daerah (KDH), mulai gubernur, bupati/wali kota serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dilarang untuk melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri (LN).

Larangan bersifat imbauan tersebut disampaiakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (12/3/2019) dikutip laman resmi Kemendaghri Rabu (13/3/2019).

“Semua agar lebih konsentrasi penuh untuk menyukseskan dan menjaga stabilitas politik di daerah terkait Pemilu Serentak 2019,” katanya.

Peran KDH serta anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/kota, jelasnya, sangat penting dalam memberdayakan, mendayagunakan, menggerakan partisipasi masyarakat serta melakukan koordinasi secara optimal dengan berbagai instansi.

“Ini untuk menjaga stabilitas politik di daerahnya masing –masing jelang dan sesudah hari ‘H’ pemungutan suara di tanggal 17 April 2019,” ujarnya.

Tjahjo juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas jelang hari ‘H’ pemungutan suara.