Ekbis  

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti, Ribuan Kasus Masih Diproses

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti, Ribuan Kasus Masih Diproses

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan seluruh aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 ditindaklanjuti secara intensif. Hingga saat ini, ribuan laporan masih dalam proses penanganan, sementara sebagian lainnya telah diselesaikan.

Berdasarkan data Kemnaker, tercatat telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus dinyatakan selesai.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi. Ia meminta pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diterima.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan semata, tetapi harus berujung pada penyelesaian konkret. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam membayar THR kepada pekerja atau buruh.

Langkah penguatan pengawasan ini diambil menyusul masih tingginya jumlah aduan terkait pembayaran THR tahun ini. Oleh karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperketat agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan hingga penyelesaian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, memastikan bahwa seluruh aduan terus dikawal hingga tuntas.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” tegasnya. (Ais)