Korban Hacker Hanya Bisa Mengadu, Tidak Bisa Buat Laporan Polisi

Oleh : Sukarmanto, korban Cyber crime

Korban Hacker Hanya Bisa Mengadu, Tidak Bisa Buat Laporan Polisi
Karmanto, mantan wartawan saat melapor ke Polda Jawa Timur, Senin (4/2/2019)

Sementara polisi tidak bisa menerbitkan surat penerimaan laporan bilamana tidak ada pasal yang jelas dan kuat menjerat tersangka. Sebab bisa dipersalahkan.

Sebagai warga negara yang awam hukum saya bisa mengerti. Tetapi cyber crime ini kejadian realita masyarakat sehingga menurut saya perlu ada “terobosan langkah” hukum untuk menjerat para hacker.

Setidaknya membuat mereka berhenti melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ternyata sebelum saya juga ada laporan serupa dari 2 (dua) istri petinggu TNI-Al.

Bahkan ada anggota kepolisian sendiri yang nomornya juga di-hack tetapi tidak bisa melapor karena payung hukumnya yang tidak mengatur secara spesifik.

Laporan seperti ini juga banyak bahkan hampir setiap hari. Bahkan saking banyaknya sehingga terkesan menjadi hal biasa dan tak tertangani. Dan hacker pun tetap leluasa beroperasi tak tersentuh hukum.

Dari pihak polisi sebetulnya tahu dimana pergerakan para hacker ini. Tetapi tidak bisa menindak sehubungan “kelemahan” pasal tadi.

Apakah klasifikasi merugikan orang lain dan pencemaran nama baik tidak bisa diterapkan? Ternyata di UU ITE tidak bisa. Pasal-pasal KUHP tidak bisa diterapkan di UU ITE. Kecuali unsur pornografi baru bisa.

Tetapi peretasan akun saya yang oleh hacker dimasukkan perempuan-perempuan hot, itu juga belum memenuhi unsur pornografi. Karena perempuan hot yang saya gambarkan memang masih memakai baju.

Sehingga dalam kasus pembajakan akun saya, disini saya tidak bisa melapor dan polisi tidak bisa mengeluarkan surat yang tidak ada pasal pidanya.

Kecuali korban kerugian materiil (misalnya bang Ali yang dirugikan uang Rp. 100 ribu). Itupun juga masih belum tentu bisa menjerat karena dalam dialog percakapan bang Ali Salim dengan hacker setuju dan tidak ada paksaan.

Dalam benak pikiran saya: Busyet…ternyata hacker lebih pintar dan telah mempelajari UU ITE sehingga aplikasi operasionalnya bisa menyiasati kelemahan UU.

Akhirnya saya diberi opsi membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolrestabes cq Kasatreakrim.

Karena tidak membawa laptop, larilah saya ke warnet membuat surat pengaduan dan saya serahkan ke satreskrim. Diterima Muhammad Suhad dan diberi tanda terima. Kemungkinan hari Jum’at (8/2) depan saya dipanggil.

Tidak tahu seperti apa kedepan, tetapi saya mencoba mengikuti prosedur ini walaupun agak pesimis(**)