Korban Hacker Hanya Bisa Mengadu, Tidak Bisa Buat Laporan Polisi

Oleh : Sukarmanto, korban Cyber crime

Korban Hacker Hanya Bisa Mengadu, Tidak Bisa Buat Laporan Polisi
Karmanto, mantan wartawan saat melapor ke Polda Jawa Timur, Senin (4/2/2019)

HARAPAN saya untuk bisa terlibat membuat jera para hacker agaknya masih sebatas mimpi yang spekulatif.

Pasalnya upaya hukum kepolisian yang Senin (4/2) kemarin saya lakukan ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya justru melihat celah besar lolosnya para makhluq peretas akun itu.

Betapa tidak, kepolisian ibarat dibuat “macan ompong” tidak bisa memberangus lantaran payung hukum UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE tidak spesifik dan secara tegas bisa “merangket” hacker.

Senin kemarin pkl. 11. 15 wib saya ke Dirreskrimsus Polda Jatim. Ditemui Kompol Kristiantono saya mengadukan perihal peretasan akun dan pembajakan nomor ponsel saya, 081335379000.

Saya melapor ke Polda karena dalam nomor tersebut memuat bbrp grub komunitas WhatsApp mulai tingkat lokal Ngawi (grup alumni SLTA), regional Jawa Timur (grup wartawan senior), nasional ( grup wartawan politik) dan internasional (grup informasi kampus IIUM Malaysia). Disamping grup-grup komunitas relawan.

Lebih dari itu, locus delicti para korban calon penipuan (ada yg berhasil ada yang tidak) dari penyalahgunaan nomor saya banyak berada di Surabaya.

Sebagai diskusi awal saya ditanya kerugian dari pembobolan dan pembajakan akun itu. Saya jawab kerugian materiil tidak ada karena memang tidak dihubungi dan dimintai uang/ pulsa.

Tetapi secara imateriil menjatuhkan kredibilitas, harkat dan martabat saya, yang itu justru nilai kerugiannya sangat besar.

Saya sebutkan bahwa kerugian materiil diderita oleh senior saya bang Ali Salim yang telah mentransfer pulsa Rp. 100 ribu ke nomor yang diminta hacker 085295465093 (bukti terlampir tersimpan).

Belum jauh dari penjelasan kasus ini Pak Kristiantono menginformasikan bahwa sesuai aturan baru, Dirreskrimsus Polda bertugas menangani kasus cyber crime dengan kerugian materi diatas Rp. 100 juta.

Dibawah itu ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Maka harus geser ke Jl. Taman Sikatan No. 1 Surabaya (Mapolrestabes).

Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes kami dilayani Aiptu DP. Ardita dan Aipda Yudi Sutrisno.

Dari recovery keluhan saya ini kedua petugas bhayangkara ini akhirnya mengajak berdiskusi soal UU No 19 Tahun 2016. Ini karena kerugian materiil yang saya derita tidak ada.

Kerugian imateriil tidak tercakup dalam UU tersebut. Kemudian modus percobaan penipuan oleh hacker yang terekpose dalam chat WA dengan bang Ali Salim (satu-satunya korban yang berhasil kami hubungi) juga tidak masuk klasifikasi beberapa ayat yang diatur dalam pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 menyangkut Ketentuan Pidana.