Oleh : Djoko Tetuko
DEWAN Pers mulai tahun 2019 telah melakukan perubahan sangat mendasar, yakni menambah materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan menempatkan Kode Etik Jurnalitik (KEJ) dan Undang Undang Nomor 40 tentang Pers menjadi panglima dalam menentukan seorang wartawan di semua tingkatan, muda (reporter), madya (redaktur), dan utama (redaktur pelaksana sampai pemimpin redaksi).
Pola UKW pun juga berubah total dengan memberikan ketentuan, bahwa semua wartawan yang belum pernah mengikuti UKW harus memulai dari UKW tingkatan muda. Dan apabila ingin meningkatkan ke level madya, maka harus menunggu selama 2 tahun. Demikian juga, jika dari madya ingin naik ke tingkatan utama, menunggu selama 3 tahun.
Wartawan sebagai profesi dan wajib independen dalam menulis karya jurnalistik, memang wajib memahami, mengerti, bahkan mendalami Kode Etik Jurnalistik sebagai panglima dalam memfilter sebuah karya yang berakhlaq dan berbudi pekerti luhur, sehingga masyarakat pembaca atau pemirsa juga pendengar ketika menerima berbagai aneka serta ragam informasi benar-benar terpercaya.
Juga dapat dipertanggungjawabkan dunia akherat. Artinya berita wartawan sudah dijamin tidak bakal menyajikan berita hoax.
Jaminan berita tidak hoax dengan tanggung jawab berkaitan antara pemilik media pers ( pers nasional, UU Pers ) dan wartawan sebagai garda terdepan mencari, memperoleh, menyimpan, menulis, menyajikan serta memyebarluaskan informasi tersebut, merupakan wujud daripada tanggung jawab utama wartawan adalah terhadap kebenaran, informasi aktual, membela yang tertindas dan dapat dipercaya.
Oleh karena itu, menambahkan materi uji KEJ dan UU Pers, merupakan salah satu upaya dari Dewan Pers sebagai lembaga independen yang khusus mengawasi, mengontrol dan berhak memberi sanksi terhadap pelanggaran delik pers, suka tidak suka atau mau tidak mau, sebagai pertanggungjawaban atas profesi, wajib diterima dengan lapang dada, bahkan wajib menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pers dan para pihak yang bersedia memikirkan usaha maksimal, menjaga martabat wartawan sekaligus marwah medianya dengan membentengi melalui penguatan KEJ dan UU Pers.
Manusia Biasa