Oleh : Ahmad Setiawan SH, MH, CCLA
(Advokat dan Praktisi Hukum
Managing Partner AS Law Firm,Koord LBH No viral No Justice Magetan)
Beberapa hari ini netizen di media sosial ramai memperbincangkan sebuah peristiwa di wilayah Sleman Jogjakarta yaitu seorang suami yang ditahan oleh polisi dikarenakan membela istrinya.
Kejadian berawal dari seorang wanita naik motor bernama Arsita yang dijambret oleh pelaku penjambretan di sebuah ruas jalan di Sleman yang secara kebetulan Hogi suami dari korban penjambretan tersebut mengendarai mobil dan melihat kejadian tersebut ,kemudian mengejar pelaku tersebut yang akhirnya berujung terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kedua penjambret tersebut meninggal dunia. Satuan polisi lalu lintas Polres Sleman menetapkan Hogi suami korban penjambretan sebagai tersangka.
Ada dua peristiwa pidana pada kejadian tersebut. Yang pertama adalah perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang ditangani oleh satreskrim Polresta Sleman.
Kemudian peristiwa pidana kedua yaitu kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Satlantas polres Sleman. Peristiwa pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku gugur karena meninggal dunia. Ini sesuai dengan pasal 132 ayat 1 KUHP (Undang undang no 1 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan akan gugur ketika Tersangka meninggal dunia. Maka kemudian Satreskrim polres Sleman mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).ini sesuai dengan pasal 109 KUHAP dengan alasan dihentikan demi hukum.
Kali ini Penulis akan membahas lebih dalam tentang peristiwa pidana yang kedua yaitu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kedua pelaku penjambretan meninggal dunia. Jika melihat peristiwa pidana kecelakaan tersebut secara kasat mata memang Hogi suami dari arista (korban penjambretan) ada di lokasi ketuka kejadian kecelakaan tersebut, bahkan bisa dikatakan Hogi menjadi penyebab kecelakaan tersebut yang mengakibatkan penjambret meninggal dunia. Tetapi tentunya Hogi punya alasan melakukan tindakan”pembelaan” tersebut. Apalagi korbannya adalah istrinya sendiri.
Di dunia hukum ada istilah “ Noodweer” atau pembelaan terpaksa. Noodweer atau pembelaan terpaksa ini bisa menjadi alasan penghapus pidana. Dasar hukumnya adalah pasal 34 KUHP baru yang berbunyi” Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana,jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain,kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain”.
Pasal ini memberikan landasan hukum sebagai alasan pembenar, yang memastikan bahwa tindakan yang dilakukan untuk melindung kehormatan atau harta benda diri sendiri atau orang lain tidak dihukum.
Pasal ini mencakup berbagai jenis pembelaan antara lain pembelaan terhadap diri sendiri, pembelaan terhadap orang lain, Pembelaan terhadap kehormatan, pembelaan terhadap harta benda. Unsur unsur yang harus terpenuhi adalah adanya serangan seketika, obyek pembelaan,Subsidiaritas(terpaksa), Proporsionalitas (Seimbang).
Pada kejadian diatas dua unsur telah terpenuhi. Yaitu adanya serangan seketika dan obyek pembelaan.Dalam hukum pidana terdapat konsep bahwa seseorang yang bertindak dalam rangka membela diri atau orang lain dari serangan,ancaman yang melawan hukum dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana.
Penerapan dalam konteks hukum apa yang dilakukan oleh Hogi tersebut bisa dikatakan menjadi alasan pembenar yang kuat dalam hukum pidana dimana tindakan yang dilakukannya mungkin dianggap melanggar hukum dalam keadaan normal tetapi yang dilakukannya adalah dalam rangka membela kehormatan atau mendapatkan lagi barang orang lain(milik istrinya). Ini adalah hal penting dalam hukum,melindungi individu dari tindakan pidana. Aturan diatas sangat penting untuk memastikan hukum diterapkan secara adil untuk orang yang bertindak untuk melindungi orang lain tidak dihukum karena tindakannya.
Pasal 34 KUHP baru ini memastikan bahwa keadilan bukan hanya tentang memberantas pelanggaran, tetapi juga tentang perlindungan terhadap tindakan sah yang diperlukan dalam situasi darurat.
”Vim vi repellere licet” Diperbolehkan menangkis kekerasan dengan kekerasan. (*)





