Dan, LPSDK adalah catatan pembukuan yang memuat penerimaan peserta pemilu 2019 yang dialokasikan untuk dana kampanye. Sumber dana kampanye yang dimaksud bisa berasal dari pihak ke tiga, di luar partai politik, atau calon. Meliputi, pihak perseorangan, lembaga, ataupun sumbangan yang sah menurut hukum dengan batasan besaran yang telah ditentukan dalam undang-undang.
” Sampai dengan pukul 18.00 WIB, sudah lengkap terkumpul LPSDK dari 16 Partai Politik dan dua tim kampanye Capres tingkat Kota Kediri. Lalu, berdasarkan tahapan, KPU Kota Kediri akan melaksanakan pengumuman LPSDK para peserta Pemilu 2019 di laman web KPU Kota Kediri dan papan pengumuman KPU Kota Kediri” kata M Wahyu, Komisioner KPUD Kota Kediri, Rabu (2/1/2019) malam.(bud)