Lamongan – Diduga terdapat oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil ) notabene berpendidikan melakukan tindakan yang tak sepantasnya yakni dengan menyerobot tanah dan bangunan tetangganya sendiri.
Apalagi tetangganya tersebut seorang warga yang kurang beruntung dengan pendidikan rendah dengan mata pencaharian sebagai seorang pengayuh becak.
Dikatakan oleh Riyanto,SH,MH LBH dan atau Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Perari yang beralamatkan di Jalan Raya Kludan 41 Tanggulangin Sidoarjo melalui rekannya Subari,SH membenarkan bahwa adanya pasutri (pasangan suami istri) yang merupakan oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Lamongan diduga menyerobot tanah dan bangunan milik tetangganya.
“Kami diberi kuasa oleh Mustopo (56), Suheri (53) dan Ermin (58) warga Jalan Sunan Ampel RT.01 RW.13 Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan untuk melakukan tindakan hukum dengan menggugat Disan (56) profesi PNS pejabat Pengawas dan istrinya Sri Hartutik (57) profesi PNS Tenaga Pendidik (Guru).
Keduanya bekerja di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan,” tutur Subari,SH saat ditemui beberapa awak media. Selasa (18/12/2018).
“Kalau bukan karena campur tangan Allah SWT, Mustopo cs tidak akan bisa dipertemukan dengan kami. Sehingga kami akan berusaha membantu semaksimal mungkin kepada siapapun warga kurang beruntung yang merasa terdzolimi seperti Mustopo cs,” ujar pria kelahiran Magetan.
Masih menurut Subari, perkara Mustopo cs melawan Disan (tergugat) terkait kasus penyerobotan tanah dan bangunan tersebut sudah memasuki sidang ketiga kalinya. Untuk sidang selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2018 yakni dengan agenda jawaban tergugat.
“Pembelaan ini kami lakukan, karena merasa terketuk pintu hati kami saat melihat kondisi keseharian Mustopo cs serba kekurangan,”pungkas Subari,SH.