Oknum PNS Dindik Lamongan Diduga Serobot Tanah Milik Warga

Oknum PNS Dindik Lamongan Diduga Serobot Tanah Milik Warga
Oknum PNS Dindik Lamongan Diduga Ingin Kuasai Tanah Warga Miskin

Dikatakan Riyanto,SH.MH cs setelah sidang perdana pada hari Selasa (13/11/2018) dengan agenda mediasi saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Lamongan.

Kejadian bermula pada tanggal 21 Juni 1977 telah terjadi transaksi jual beli sebagian tanah dengan bukti kepemilikan atas nama Trimo P Susanto Letter C No. 1278 persil 95 panjang 50 meter dan lebar 5 meter / 9 meter antara pembeli (Mustiah almarhumah) dan penjual (Sakur al P Susanto almarhum).

“Transaksi yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak waktu itu dengan disaksikan oleh Kepala Desa (red_Lurah saat ini) Babat Samoedji, Carik Babat Rofiq Affaeri, Senden Dukuh Babat Khanafi, kemudian oleh Lurah Babat saat ini sudah mengakui bahwa Surat Pernyataan tersebut sah.

Apalagi dibuktikan dengan adanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sampai tahun 2018 atas nama Mustiah,”ungkap Riyanto.

“Meski adanya pengakuan dari Lurah Babat, Disan beserta istri (ahli waris Sakur al P Susanto) tetap bersih kukuh menganggap transaksi jual beli tersebut tidak sah,”tuturnya.

Lanjut penuturan Riyanto, guna memenuhi ambisinya yang diduga berusaha menguasai dan atau menyerobot tanah beserta bangunan tersebut. Disan beserta istri melakukan pengurukan, pembongkaran serta pengrusakan rumah dari bentuk semula. Juga menyewa pengacara kondang Eddy Yusuf.

“Sebagai ahli waris sah dari Mustiah almarhumah, Mustopo cs yang merupakan anak kandung dari Martini almarhumah saudara dari Mustiah almarhumah hanya bisa berharap, memohon dan meminta dengan sangat kepada keadilan dari Allah SWT melalui tangan Majelis Hakim,” pungkas Kuasa Hukum Mustopo cs. (rin/bis).