Program TRC Perijinan Dinas Lingkungan Hidup Jember, Terobosan Percepatan Layanan Masyarakat.

Program TRC Perijinan Dinas Lingkungan Hidup Jember, Terobosan Percepatan Layanan Masyarakat.
Foto:Drs.Suprihandoko Kadis DLH Kabupaten Jember

JEMBER (WartaTransparansi.com) – Terkait dengan pelayanan perijinan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember,  Kepala DLH ‍Kabupaten Jember Drs. Suprihandoko menyampaikan komitmennya untuk mempercepat proses perizinan dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC).

“Hal ini di lakukan sebagai upaya bagian dari reformasi pelayanan perizinan di DLH, ” Hal ini ditegaskan Suprihandoko kepada wartatrannsparansi.com  di kantornya pada Kamis, tanggal 3 Juli 2025.

Dengan adanya TRC ini, saya tidak ingin ada kesan DLH lamban dalam melayani masyarakat. Saya berupaya untuk memangkas hambatan yang ada. Sepanjang sarat administrasi lengkap, maka layanan pasti lebih cepat lagi. Oleh sebab masyarakat yang sedang mengurus ijin agar melengkapi surat surat yang di perlukan.

Menurutnya team TRC nantinya akan disiapkan ruang khusus di kantor DLH yang akan digunakan sebagai tempat diskusi dan evaluasi izin secara langsung bersama pemohon, konsultan, serta pihak-pihak teknis terkait.

Lanjut Suprihandoko, adanya informasi bahwa perijinan di DLH banyak yang tidak terbit perlu diluruskan.

“Faktanya proses perijinan DLH terintegrasi dengan lainnya mulai pemrakarsa (Investor), konsultan, PIC (pegawai DLH) dan pihak terkait lainnya yang saling melengkapi, terangnya.

“Oleh karena itu antara unit disatukan dalam satu team TRC agar preseden buruk tentang DLH lambat dalam menerbitkan ijin ini bisa terurai dengan baik, paparnya. Saya kira sekarang ini sudah bukan waktunya lagi kita bekerja dengan santai. Masyarakat ingin pergerakan dengan cepat.

Hal lainya adalah proses perijinan sangat terkait dengan iklim investasi di Jember, misalnya pengembang perumahan.

“Hal tersebut ada korelasinya dengan program Gus  Fawait, Bupati Jember yaitu pengadaan 3000 rumah subsidi untuk PMI. Iklim investasi akan sangat ditentukan dengan percepatan perijinan. Oleh sebab itu sosialiasasi tentang perijinan ini dilakukan secara simultan dan terintergrasi. Sedapat mungkin  lebih dipermudah sehingga masyarakat akan merasa terlayani dengan nyaman.

Lebih lanjut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surprihandodo menegaskan, kalau permasalahan ini dibicarakan bersama, begitu dievaluasi, diverifikasi oleh kabid Taling, kemudian ditemukan masalah selanjutnya diselesaikan maka masalah selesai. Saya berharap masyarakat tidak menggunakan jasa lain, lebih baik langsung datang ke kantor Dinas. Kalau belum jelas lanbgsung tanyakan ke petugas kami, pungkas Suprihandoko. (*)

Penulis: Sugito