Sanksi administrasi, kata Lasidi, sesuai Perda 7/2009. “Disebutkan dalam perda, penunggak retribusi IMB akan dikenakan denda dua persen setiap bulannya,” jelasnya.
Sebenarnya, nilai tunggakannya tidak begitu besar. Lasidi memberi contoh atas tunggakan bangunan yang berada di Jalan Tunjungan 29 (Kantor Garuda Indonesia Cargo). Nilai tunggakannya sejak 2016, hanya Rp 47 juta.
Sebelumnya, saat tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan akan menempelkan stiker tanda silang, sempat mendapat penolakan oleh petugas keamanan Kantor Garuda Indonesia Cargo. Dengan alasan, penanggung-jawab tidak berada di kantor.
Tim pengawas tak mau terkecoh. Setelah menunjukkan berkas catatan penunggunakan pembayaran IMB sejak tahun 2016. Tim langsung menempelkan stiker tanda silang di tembok bangunan. (wt)





