Nunggak Retribusi IMB, Ratusan Bangunan Kena Silang

Nunggak Retribusi IMB, Ratusan Bangunan Kena Silang
Petugas Menempelkan stiker silang di tembok kantor Garuda Indonesia Cargo Jl Tunjungan

Surabaya – Ratusan bangunan yang menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kena sanksi tegas Pemkot Surabaya. Sanksi yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang, berupa tanda penyilangan bangunan.

Menurut Kabid Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Cipta Karya) Surabaya, Lasidi, sejak 2013, tercatat ada 216 bangunan yang menunggak IMB.

“Sebelumnya, kami sudah berkali-kali memperingatkan dan bahkan memanggil pemiliknya untuk menyelesaikan tunggakan. Namun, mereka (pemilik) belum juga menyelesaikan kewajibannya. Karena itu, kami tegas menyilang bangunannya kami berikan waktu seminggu. Jika tidak, kami terpaksa menerbitkan surat bantuan penertiban (bantip) kepada Satpol PP,” tegasnya di sela-sela penertiban di jalan Tunjungan, Jumat (7/12/2018).

Dari 216 persil yang menunggak IMB, jelas Lasidi, berkisar Rp 19 miliar lebih. Tunggakan tersebut sangat memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).

Sebelum diberi sanksi lanjutan, pihak Cipta Karya mengingatkan, agar semua pemilik persil segera menyelesaikan tunggakan IMB. Jika batas waktu tujuh hari tak juga digubris, maka Cipta Karya akan memberikan sanksi administrasi.