Jakarta – Kalangan DPR RI memandang kini sudah waktunya undang undang (UU) yang mengatur media direvisi yaitu UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Sakti Simbolon menyatakan masih ada ruang kosong yang tidak tersentuh aturan dalam praktik media, sehingga membuat UU tersebut terkesan alpa dalam penegakan hukum. Menurutnya seperti dalam kasus pencatutan nama Kapolri oleh salah satu media, dinilai sangat merugikan satu pihak.
“Katakanlah kasus pencatutan nama Kapolri oleh salah satu media, yaitu Indonesian Leaks. Nah ini kan belum ada yang mengatur di antara tiga UU itu. Maka menurut saya harus ada revisi,” tuturnya usai diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Menjaga Independensi Media Jelang Pilpres 2019’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta.
Legislator PDI-Perjuangan ini mengakui bahwa independensi media saat ini berjalan cukup baik ketika harus mengesampingkan nilai politik. Namun apabila politik dimasukkan ke dalamnya, maka objektivitas dari berita tersebut sangat dipertanyakan dan dianggap dapat merugikan orang lain.