“Ini artinya kita dalam tanda petik pemerintah khususnya, tidak mampu untuk melakukan penataan terhadap bagaimana pengelolaan berita yang sifatnya tendensius ya bukan hanya hoaks, tetapi tendensius. Sangat menohok ke proses-proses misalnya fitnah soal politik ini sungguh berbahaya sekali,” tegasnya.
Bahkan pemerintah mengaku bahwa aturan tersebut memang belum tertuang dalam tiga UU yang mencakup media ini. Untuk itu, legislator dapil DKI Jakarta III ini berharap agar UU ini segera direvisi supaya dapat menjadikan perlindungan bagi komunitas media ke depan.
“Saya kira pemerintah ketika kita tanya, memang mengakui tidak ada. Dan kami sebagai DPR mengakui bahwa hal itu perlu di-insert dalam 3 undang-undang yang mengatur media agar nantinya dapat memayungi seluruh komunitas media, sehingga praktik penyampaian informasi berjalan baik,” pungkasnya. (rom/min)