Kasus Dua Anggota DPRD Banyuwangi Diserahkan ke PPNS Surabaya

Kasus Dua Anggota DPRD Banyuwangi Diserahkan ke PPNS Surabaya
Basuki Rahmat dan Nauval Baderi Saat di Mapolres

“Persoalan ini sudah selesai setelah kami menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Proses hukum terkait kasus ini tidak akan berlanjut,” beber Basuki sesaat sebelum menyudahi keterangannya kepada awak media.

Namun pengakuan petinggi Partai Hanura Banyuwangi itu dibantah Suparman. Manager Operasi Bandara Banyuwangi ini menegaskan bahwa proses dugaan pelanggaran yang dilakukan dua oknum anggota dewan tetap dilanjutkan. Cuma, proses penyidikan masih menunggu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari dunia penerbangan di Surabaya.

“Dalam surat pernyataan itu berisi permintaan maaf dan kesiapan bila sewaktu-waktu diperiksa oleh PPNS. Besok kita akan kirim berkas ke Surabaya. Lanjut atau tidaknya yang berwenang adalah PPNS yang nanti akan turun kemari,” ujar Suparman.

Pasca diamankan Avisec Bandara Banyuwangi pada Rabu siang, Nauval Badri dan Basuki Rahmat, dibawa ke Mapolres Banyuwangi. Menurut Kapolres AKBP Donny Adityawarman SIK, markasnya hanya kebagian tempat. Kebetulan otoritas Bandara Banyuwangi di Blimbingsari belum memiliki PPNS.

“Pemeriksaan yang dilakukan penyidik polisi atas permintaan dari PPNS. Nanti berkas acara pemeriksaannya (BAP) kita kirim ke Surabaya. Kewenangan penyidikan kasus ini tidak berada di ranah kepolisian,” ujar AKBP Donny.

Karena tidak punya kewenangan menyidik, maka hak subyektif untuk menahan atau tidak menjadi kewenangan PPNS. Terkait pemulangan dua oknum anggota DPRD itu karena ancaman hukumannya 1 tahun dan atas permintaan penyidik. (ari)