Kasus Dua Anggota DPRD Banyuwangi Diserahkan ke PPNS Surabaya

Kasus Dua Anggota DPRD Banyuwangi Diserahkan ke PPNS Surabaya
Basuki Rahmat dan Nauval Baderi Saat di Mapolres

BANYUWANGI – Kasus yang menimpa dua anggota dewan Banyuwangi, Nauval Badri dan Basuki Rahmat, terkait lelucon bahan peledak berupa bom saat di Bandar Udara Banyuwangi ternyata dipicu ketidaktahuan tentang Undang-Undang Penerbangan No 01 Tahun 2009. Pengakuan itu diungkapkan saat hendak meninggalkan Mapolres Banyuwangi sekitar pukul 21.45 WIB, Rabu (23/5/2018) malam.

“Kejadian ini diambil hikmahnya. Ternyata bandara itu memiliki aturan yang harus ditaati. Nyeletuk soal bom saja tidak boleh. Itu termasuk larangan,” ujar Nauval Badri.

Basuki Rahmat pun berkomentar tak jauh berbeda. Dia mengaku baru tahu tentang larangan mengucapkan ada bahan peledak atau bom di bandara meskipun itu guyonan. Karena dapat memicu kepanikan di kalangan dunia penerbangan.

Atas sikapnya itu, ketua DPC Hanura Bumi Blambangan tersebut meminta maaf. Pasalnya, ucapan spontanitasnya tentang ada bom di tas ransel milik Rifa, salah satu rekannya sesama anggota dewan ketika menjalani pemeriksaan SCP 2 Bandara Banyuwangi membuat heboh pemberitaan sejumlah media.

“Kepada masyarakat kami mohon maaf. Sebetulnya ini cuma mis komunikasi antara kami dengan pihak bandara. Tapi persoalan ini telah tuntas dan kami telah meminta maaf kepada pihak bandara untuk tidak mengulangi hal yang sama di lain waktu,” ujar Basuki..

Basuki Rahmat dan Nauval Baderi Saat di Mapolres
Basuki Rahmat dan Nauval Baderi Saat di Mapolres

Basuki Rahmat dan Nauval Badri meninggalkan Mapolres Banyuwangi dikawal koleganya di internal partai masing-masing. Wajah lelah terlihat dari kedua politisi ini lantaran berjam-jam berada di kantor polisi dengan status anggota dewan yang sedang bermasalah dengan dunia penerbangan. Disamping itu, keduanya juga gagal berangkat mengikuti bimbingan tehnis ke Jakarta bersama rombongan wakil rakyat yang lain.