Diduga Lakukan Penipuan, Kades Agus Tarmidzi Ditahan

Diduga Lakukan Penipuan, Kades Agus Tarmidzi Ditahan

Tertangkapnya Agus Tarmidzi mengundang sejumlah koleganya dari kalangan kepala desa dan LSM datang ke mapolres. Sampai Minggu dini hari beberapa orang yang dekat dengannya terlihat datang sebagai bentuk dukungan moril. Salah satu diantaranya adalah Ketua LSM Kodeba, Suparmin.

Pelapor atas kasus ini adalah Hendrik (53), warga Desa/Kecamatan Sempu. Korban pernah terlibat perkara di Polres Banyuwangi terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungli prona. Terhadap korban, Agus Tarmidzi berjanji bisa menyelesaikan kasusnya asal menyerahkan sejumlah uang.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Effendi menjelaskan, usai menyerahkan uang Rp 40 juta kepada Agus Tarmidzi, korban mengira perkaranya telah tuntas. Bukannya ditutup, korban justru mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banyuwangi. Ketika itulah korban merasa curiga dan ditipu oleh pelaku. Dia juga mendesak agar uang yang telah diberikan dikembalikan.

“Uang tersebut dikembalikan sebesar Rp 30 juta, tapi tidak langsung diserahkan kepada korban, melainkan kepada orang lain. Dan uang itu hingga Sabtu (24/2), masih belum diterima oleh Hendrik,” ungkapnya..

Perkara korban pun terus berlanjut dan ditetapkan menjadi tersangka. Selanjutnya, Agus Tarmidzi kembali memainkan aksinya dengan modus yang sama dengan kembali memintai uang terhadap korban untuk kali kedua sebesar Rp 50 juta. (ari)