BEI : Pembekuan sementara transaksi bila IHSG turun tajam

BEI : Pembekuan sementara transaksi bila IHSG turun tajam

Dalam surat keputusan Direksi BEI, Nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat, disebutkan klasifikasi kondisi darurat dan tindakan yang dilakukan oleh Bursa, diantaranya IHSG mengalami penurunan lebih dari 10 persen.

Jika hal itu terjadi, maka pembekuan sementara transaksi perdagangan (trading halt) dilakukan selama 30 menit.

Kemudian, jika IHSG tetap mengalami penurunan hingga mencapai lebih dari 15 persen setelah trading halt, maka BEI melakukan tindakan penghentian transaksi perdagangan (trading suspend) sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan OJK.

Sementara itu, Vice President Research and Analysis Valbury Asia Securities Nico Omer Jonckheere mengatakan bahwa koreksi IHSG BEI yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini hanya akan bersifat sementara, karena terkena dampak dari global.

“Diharapkan adanya harapan positif berupa laporan laba perusahaan, menjadi penopang bagi apresiasi IHSG,” katanya menambahkan.(KH)