Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa pembekuan sementara transaksi perdagangan (trading halt) dapat dilakukan bilamana indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam.
“Ada aturan yang menyatakan kalau market mengalami penurunan sampai batas tertentu dalam beberapa hari, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menghentikan perdagangan,” ujar Direktur BEI Samsul Hidayat di Jakara, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa dalam peraturan pasar modal, OJK memiliki wewenang untuk melakukan itu, salah satunya jika terjadi keadaan darurat khusus (force majeure) atau IHSG bursa saham (market) mengalami penurunan hingga ke level yang telah ditetapkan.
Penghentian perdagangan dapat dilakukan, menurut dia, untuk mencegah pasar yang panik dan melindungi investor dari kerugian lebih besar. Trading halt dapat dilakukan jika IHSG mengalami pelemahan hingga 10 persen.
(Baca juga: Penutupan perdagangan akhir pekan)