Opini  

Dirgahayu Palang Merah Indonesia, Menolong Sepenuh Hati

Dirgahayu Palang Merah Indonesia, Menolong Sepenuh Hati

Oleh : Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H., CLMA

Palang Merah Indonesia (PMI) mengusung tema “Menolong Sepenuh Hati”. Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 tahun dengan kampanye #AksiCerdasiklim dan #PMISelalubantu. Prinsip Kemanusiaan adalah ciri khas PMI. Rasa Syukur relawan PMI atas semua karunia Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa diwujudkan dengan memberi kemanfaatan untuk sesama. Perilaku menolong sesama dengan sepenuh hati terwujud sebagai implementasi “ing ngarsa sung tuladha” yaitu memberikan contoh kepada masyarakat.

Di bagian lain, relawan PMI bersama masyarakat adalah bagian dari lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang dimanfaatkan Bersama haruslah tetap terpelihara. Bagian penting dari lingkungan hidup adalah udara yaitu oksigen yang dihirup manusia. Pada titik inilah diperlukan upaya nyata penyelamatan lingkungan. Melalui semangat loving to the nature PMI menyerukan aksi penanaman pohon. Menanam pohon adalah simbol kepedulian dan rasa memiliki terhadap lingkungan hidup.

Eksistensi PMI tidak diragukan lagi sebagai organisasi kemanusiaan yang mendapatkan legalitas UU No.1 Tahun 2018 (UU Kepalangmerahan). Meskipun sejatinya bahwa PMI telah hadir seiring dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang penuh heroik. Empat tahun terakhir, PMI fokus dengan isu gerakan “Terwujudnya PMI yang professional dan berintegritas serta bergerak Bersama Masyarakat”. Hal ini menguatkan eksistensi PMI sebagai perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik (Pasal 1 UU Kepalangmerahan).

Tepatnya tanggal 17 September 1945 Terbentuklah Pengurus Besar PMI dengan Ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta. Dasar hukum pembentukan PMI Keppres RIS No. 25 tahun 1950 tentang penunjukan PMI sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan kepalangmerahan di Republik Indonesia Serikat sesuai berdasarkan Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus tahun 1949. Mandat dan tugas PMI diatur dengan Keppres No 246 tahun 1963. Hal ini sejalan dengan salah satu dari 7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yaitu Kesatuan. “Prinsip kesatuan” adalah hanya dapat didirikan satu perhimpunan palang merah atau bulan sabit merah nasional di dalam suatu negara. Palang merah atau bulan sabit merah tersebut harus terbuka bagi semua orang dan harus melaksanakan pelayanan kemanusiaannya di seluruh wilayah negara.

Di masa kepemimpinan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI, mengemban misi: 1)memelihara reputasi organisasi PMI di tingkat nasional dan internasional, 2)menjadi organisasi kemanusiaan terdepan yang memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, dan 3)meningkatkan integritas dan kemandirian organisasi melalui kerja sama strategis yang berkesinambungan dengan pemerintah, swasta, mitra gerakan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya di semua tingkatan PMI dengan mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan. Misi inilah yang memposisikan PMI saat ini telah memiliki 34 Pengurus PMI Tingkat Provinsi, 497 Pengurus PMI Tingkat Kabupaten/Kota, 3406 Pengurus PMI Tingkat Kecamatan dan 250 Unit Donor Darah PMI.