Kisruh Pengurus Yayasan Yatim Mandiri Makin Melebar

Kisruh Pengurus Yayasan Yatim Mandiri Makin Melebar

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kiisruh kepengurusan Yayasan Yatim Mandiri (YYM) makin melebar. Awalnya Mutrofin, Ketua Pengurus yayasan tersebut menggugat Bimo Wahyu Widodo yang menjabat Ketua Pengawas. Kini muncul gugatan baru yang diajukan salah satu anggota pengawas, Muhammad Mudzakir terhadap Bimo, serta Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional.

Achmad Wachdin SH, MH, kuasa hukum dari Mudzakir menyampaikan, bahwa alasan kliennya tersebut menggugat Bimo lantaran bertindak sepihak dan mengaku sebagai Ketua Pengawas. Gugatan tersebut tercatat dengan nomer perkara 738/Pdt.G/2023/PN Sby.

“Dasar gugatannya karena Bimo mengaku sebagai Ketua Pengawas tanpa melalui rapat pengawas. Selain itu dia mengambil alih yayasan tanpa persetujuan Pembina dan anggota pengawas yang lainnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Kamis (10/8).

Dia lalu menambahkan, dalam gugatannya tersebut terdapat 15 pihak yang dijadikan tergugat. “Selain Bimo, kami juga menggugat Kementerian Agama sebagai tergugat 8 dan Badan Amil Zakat Nasional sebagai tergugat 6,” imbuhnya.

Lebih lanjut Achmad menjelaskan, gugatan terhadap Kemenag dan BAZNAS tersebut lantaran adanya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 509 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan izin Operasional Yayasan Yatim Mandiri Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional 22 April 2021.

“Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama atas rekomendasi dari BAZNAS dan dipakai oleh Pengurus yayasan yang baru bemama Tumar (Tergugat-1) untuk menghimpun dana masyarakat atau menarik uang ummat secara besar-besaran melalui pembukaan rekening bank sebanyak ratusan nomor rekening bank,” jelasnya.

Terkait bank yang digugat tersebut antara lain yaitu Bank BCA, Mandiri, BSI, BNI dan BRI. Masing-masing bank tersebut sebagai Tergugat 11,12, 13, 14 dan 15. Menurut Achmad, dalam petitumnya meminta majelis agar SK Menteri Agama tersebut dibatalkan.

“Supaya tidak disalah gunakan untuk kepentingan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum (tidak diaudit). Dikhawatirkan, masyarakat umum nantinya dirugikan dan merusak citra nama baik Yayasan,” bebernya.

Sementara itu, saat disinggung terkait ratusan rekening yang beredar luas di seluruh Indonesia sesuai kantor cabang yang dimiliki Yayasan, Achmad Wachdin menegaskan bank-bank tersebut harus digugat.

“Alasannya, ratusan rekening bank tersebut dipakai untuk menghimpun uang masyarakat secara besar-besaran. Bagaimana laporan pertanggungjawabannya. Sebab, uang tersebut dipakai oleh Yayasan Yatim Mandiri tanpa adanya pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan (RKAT) yang disahkan oleh Pembina yayasan melalui Rapat Pembina yang absah, dan tidak pula ditandatangani klien kami lantaran klien kami tidak pernah diundang rapat oleh Bimo,” tegasnya.