Selanjutnya, Yusuf selaku Ketua Pembina Yayasan, menurut Achmad juga ikut digugat oleh kliennya tersebut. Dasarnya, lantaran Yusuf mengangkat Tumar sebagai pengurus Yayasan yang baru sebagai pengganti Mutrofin.
“Untuk itu dalam gugatan kami meminta supaya kepengurusan Tumar dibatalkan karena pengangkatannya tidak sah dan tidak pula sesuai anggaran-dasar Yayasan. Yusuf kita gugat sebagai tergugat 5,” katanya.
Achmad lalu menerangkan, dari pernyataan 2 orang Pembina, mereka mempertanyakan siapa yang mengangkat Yusuf sebagai Ketua Pembina. Sebab, kedua Pembina tersebut merasa tidak pernah mengangkat Yusuf sebagai Ketua Pembina Yayasan Yatim Mandiri.
“Anggota pembina yayasan sebanyak 5 orang. Apabila memutuskan haruslah minimal 4 orang pembina, itu baru dikatakan kuorum. Masalahnya, kedua Pembina tersebut yang nantinya akan menjadi saksi merasa tidak-pernah diundang melalui surat undangan atau pemberitahuan apapun,” ujarnya.
Kemudian, Achmad juga mengaku PPATK (tergugat 9) dan OJK (tergugat 10) juga dia gugat. Menurutnya, dua lembaga pemerintah dinilai harus ikut bertanggung jawab dalam pengawasan perbankan dan pengumpulan dana-masyarakat melalui pembukaan rekening-bank.
“Kondisi Yayasan yatim Mandiri tidak kondusif dan berjalan tidak normal serta bertentangan dengan aturan-hukum. Fakta terkecilnya adalah ruang sekretariatan yayasan yang ada di jalan Jambangangn 135-137 Surabaya saling gembok-menggembok dan tidak bisa ditempati lagi (terkunci),” ungkap dia.
Dan saat ini, sambung Achmad, memang sudah ada rencana untuk dibubarkan melalui gugatan pembubaran yayasan supaya tidak disalah gunakan. Sebab, korbannya adalah masyarakat dengan mangatas namakan anak yatim.
“Artinya yayasan ini tidak berhasil mencapai maksud dan tujuannya, hanya saja itu baru sekedar usulan saja atau rencana belum ada tindak lanjutnya,” sambungnya.
Untuk diketahui, polemik dan sengketa yang terjadi di Yayasan Yatim Mandiri tidak kunjung berhenti. Awalnya, Bimo digugat lantaran secara sepihak telah menonaktifkan Mutrofin melalui SK Ketua pengawas yayasan sebanyak 13 kali tanpa melalui rapat pengawas.
Bahkan Bima bertindak selaku PLT. Pengurus-yayasan sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua pengawas yaitu mengambil alih yayasan secara melanggar hukum. Dia mengangkat dirinya sendiri sebagal PLT. Pengurus dan mengangkat karyawan-yayasan sesuka hatinya dan dilakukan tanpa dasar-hukum atau tidak prosedural.
Selain itu, Bimo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jambangan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau pengrusakan dan atau penggelapan oleh Heni Setiawan laku karyawan Yayasan. (*)