PALU (Wartatransparansi.com) – Luar biasa kepandaian pencuri yang satu ini, dalam seminggu diperkirakan, MI (28), bisa meraup atau mengumpulkan hasil curiannya senilai Rp 30 juta. Namun, kecerdasan dan kelihaiannya harus kalah dengan adanya pantauan CCTV ditempat dia beraksi.
Kini lelaki MI, terancam hukuman penjara, berdasar pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolsek Palu Selatan AKP Velly dalam keterangan tertulis menjelaskan, MI memang tergolong seorang resedivis kambuhan. Dalam aksinya, tidak tanggung-tanggung dia bisa menggondol berbagai barang berharga.
Dari hasil interogasi, ML mengakui melakukan aksi pencurian di 16 TKP.
Hasil tangkapannya pun fantastis. Diperkirakan bisa mencapai Rp. 30 juta dalam seminggu. Hal ini jika dibandingkan dengan gaji seorang kepala daerah, MI masih memiliki pendapatan tertinggi.
Beruntung, aksi MI dapat dihentikan aparat kepolisian sektor (Polsek) Palu Selatan, setelah seorang wanita korban aksi pencurian MI, melapor ke Polsek Palu Selatan.