SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya menerima ratusan pengaduan dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga masalah parkir liar.
Kepala Inspektorat Surabaya, Ikhsan mengatakan, laporan-laporan tersebut masuk ke nomor resmi pengaduan integritas melalui saluran WhatsApp nomor 0811-311-57777.
Menurutnya, sejak nomor pengaduan integritas diluncurkan pada 16 Desember 2022, pihaknya sudah menerima 187 laporan. “Pengaduannya macam-macam,” kata Ikhsan, Kamis (5/1/2023).
Dari 187 pengaduan yang masuk, setelah diklasifikasi, laporannya menjadi 16 kategori. Yakni, kategori pungli ada 7, apresiasi 6, penyalahgunaan wewenang 1, permohonan bantuan 25, dan parkir liar sebanyak 14 laporan.
Selain itu, ada pula pengaduan kategori Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kecamatan/kelurahan sebanyak 17, Pelayanan Puskesmas 3, Pelayanan Tingkat RT/RW ada 6, Pemilihan RT/RW ada 3, dan Pengaduan di Luar Wewenang Pemkot (penipuan online, dana kampus, dan lain-lain) ada 14.
Dari jumlah total 187 pengaduan, pemkot juga menerima 5 Permohonan Perbaikan (Jalan rusak, saluran, paving dan lain-lain), 3 Perizinan (IMB dan Pemakaian Tanah), pengaduan kategori Saran atau Usulan 3, Sertifikat Tanah/Balik Nama 5, soal UMKM atau PKL 4, dan terakhir lain-lain atau sekadar bertanya ada 71.
“Berdasarkan 187 pengaduan yang masuk, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan pungli, saat ini dalam progres tindak lanjut. Kemudian, sebanyak 151 pengaduan diteruskan ke instansi terkait. Sisanya, sebanyak 29 pengaduan diinput atau diteruskan melalui aplikasi WargaKu,” terang Ikhsan.
Dari tujuh pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pungli, Ikhsan kembali menegaskan, bahwa saat ini seluruhnya sedang dalam progres tindak lanjut. Di antaranya, dua pengaduan soal adanya iuran atau penarikan di lingkungan sekolah.
“Ada dua pengaduan soal iuran atau penarikan sekolah yang sudah dalam proses tindak lanjut. Dinas Pendidikan juga telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait,” tukasnya.
Selain pengaduan soal dugaan pungli di sekolah, Ikhsan menyebutkan, pihaknya juga menerima laporan mengenai pungutan biaya di lingkungan RT/RW. Misalnya, warga mengurus pindah domisili ditarik biaya oleh perangkat RW. Ada pula soal penarikan biaya oleh RT dalam hal pengurusan surat menyurat adminduk.