Oleh Dr. Muchamad Taufiq, S.H, M.H, CLMA
Dirgahayu Palang Merah Indonesia (PMI) ke 77 Tahun. Tepatnya pada 17 September
1945 PMI didirikan oleh pemerintah RI sebagai kelengkapan negara di bidang kemanusiaan. Sehingga dapat dipastikan bahwa kelahiran PMI tidak lepas dari romantika sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
PMI sebagai organisasi didasarkan pada Undang-Undang No 1 Tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan. Kehadiran UU Kepalangmerahan setelah 73 tahun berkiprah untuk
Indonesia , tentunya semakin memperkuat kedudukannya sebagai organisasi kemanusiaan.
Tema besar yang diusung pada HUT kali ini adalah PMI “Terus Tebar Kebaikan”.
PMI menebarkan kebaikan dengan menjalankan berbagai kegiatan kepelangmerahan yaitu penanganan bencana, penanganan konflik, penyediaan darah yang aman dan sehat, penanganan masalah kesehatan sosial serta pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan generasi muda dan tugas-tugas kemanusiaan lainnya.
Unit Donor Darah (UDD) PMI berada digarda terdepan untuk melayani masyarakat
dalam urusan penyediaan darah yang aman dan sehat. Pengalaman pada masa pandemi covid-19 menunjukkan eksistensi PMI sebagai organisasi dibidang kemanusiaan serta betapa strategisnya keberadaan UDD PMI di tengah masyarakat.
Saat ini UDD PMI terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan darah melalui
aspek perizinan, pencapaian akreditasi dan CPOB BPOM. UDD PMI di Indonesia berjumlah
231 unit (Juli/22) telah memberikan sumbangsih yang luar biasa dalam membantu pemerintah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat khususnya penyediaan darah yang aman dan sehat.
Filosofi tugas PMI “Tangan di Bawah dan Tangan di Atas” adalah fungsi strategis
dalam menerima bantuan dari masyarakat yang selanjutnya disalurkan ke masyarakat kembali yang membutuhkan baik di dalam maupun di luar negeri/ dengan berpegang pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit Merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan.
Mengapa PMI selalu diterima masyarakat dengan berbagai kiprah kemanusiaannya?
karena PMI menerapkan 7 prinsip dasar Gerakan. Sosialisasi kepalangmerahan menjadi
strategis untuk pemahaman 7 prinsip dasar gerakan yang membedakan PMI dengan organisasilainnya. Tanpa pemahaman dan komitmen mengamalkannya maka roh kegiatan kemanusiaan ini akan sirna.
Peraturan pemerintah No. 7/ 2019 merupakan turunan UU No.1/ 2018 menjelaskan
bahwa salah satu tugas kepalangmerahan adalah pembinaan relawan dan menyelenggarakan diklat kepalangmerahan.
Relawan sebagai wadah pemuda berhimpun dalam Palang Merah Remaja (PMR) dan Korps Sukarela/KSR disemua tingkatan Pendidikan. PMR : Mula (SD/MI), Madya (SMP/Mts), Wira (SMA/SMK/MA). KSR di perguruan tinggi sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Guna menjawab kebutuhan generasi muda, keberadaan PMR yang ada disemua
tingkatan sekolah perlu dimantapkan keberadaannya baik secara organisasi maupun
peningkatan mutunya.
Secara organisasi perlu dikuatkan dengan administrasi dan kelembagaan keberadaan Unit PMR di sekolah (papan nama, struktur organisasi, data pelatih, kewenangan penerbitan kartu anggota dan jadual latihan rutinnya).
Mengapa Unit PMR di sekolah harus diselenggarakan? karena kepalangmerahan
adalah salah satu jenis ekrtrakurikulair yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 26 tentang pendidikan nonformal.





