Opini  

Menggagas Kepalangmerahan Menjadi Ekstrakurikuler Wajib

Menggagas Kepalangmerahan Menjadi Ekstrakurikuler Wajib
Muchamad Taufiq

Sementara permendikbud No. 62/2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjelaskan 2 jenis ekstrakurikuler wajib dan pilihan.

Setelah UU No. 12/ 2010 tentang Gerakan Pramuka terbit, maka permendikbud No.
62/2014 menjelaskan bahwa ekstrakurikuler wajibnya adalah kepramukaan. Sementara PMR yang telah lama hadir dalam naungan OSIS tidak dijadikan ekstrakurikuler wajib karena masih belum memiliki payung hukum berupa undang-undang.

Selanjutnya dengan terbitnya Undang-Undang No.1/ 2018 tentang Kepalangmerahan, dapat dijadikan dasar yuridis untuk merevisi permendikbud No. 62/2014 guna memasukkan kepalangmerahan sebagai ektrakurikuler wajib, hal mana keberadaan PMR telah ada disetiap tingkatan sekolah didalamnya juga menyelenggarakan proses pendidikan dengan muatan kepalangmerahan.

Mengambil norma dari lex posteriory derogate legi priory maka kehadiran UU No.1/2018 dapat menjadi dasar
juridis untuk melakukan revisi permendikbud 62/2014.

Dengan menggunakan logika hukum bahwa UU No. 20/2003, UU No. 12/ 2010, dan
UU No. 1/ 2018 memiliki substansi Pendidikan, non-partisan dan berbasis di sekolah maka menjadi relevan ketika kepalangmerahan masuk menjadi ekstrakurikuler wajib. Melihat kebutuhan penguatan generasi muda terhadap wawasan kebangsaan, maka merevisi permendikbud 62/2014 menjadi penting.

Sebagaimana kewenangan organisasi maka harmonisasi atas regulasi menjadi domain
PMI Pusat. Jika kepalangmerahan menjadi ekstrakurikuler wajib maka pemasalan
kepalangmerahan dilingkungan pendidikan akan lebih terstruktur dan mengalami percepatan.

Pengembangan kepalangmerahan di lingkungan lembaga pendidikan membutuhkan aturan yang lebih spesialis.

Di era sekarang harus tercipta postur sumber daya manusia yang ihlas dan professional
guna mewujudkan pengelolaan organisasi yang transparan dan akuntabel. Kegiatan PMI yang berorientasi pada penguatan kapasitas dan aksi nyata agar dapat melakukan pelayanan terbaik untuk kemanusiaan.

Guna memelihara reputasi organisasi PMI di tingkat nasional dan internasional maka PMI harus mampu menjadi organisasi kemanusiaan terdepan yang memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Sementara itu PMI harus terus meningkatkan integritas dan kemandirian organisasi
melalui kerja sama strategis yang berkesinambungan dengan pemerintah, swasta, mitra
gerakan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya di semua tingkatan PMI dengan mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan. PerHumanitatem Ad Pacem.(*)

*) Penulis adalah akademisi Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang dan
Ketua Bidang Organisasi PMI Prov. Jawa Timur