Ketua Bidang Luar Negeri SMSI: Israel Terapkan Politik Apartheid

Ketua Bidang Luar Negeri SMSI: Israel Terapkan Politik Apartheid

Jakarta  (Wartatransparansi.com) – Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aat Surya Safaat menilai, penembakan terhadap Shireen Abu Akleh, wartawati Palestina di Jenin, Tepi Barat wilayah Palestina pada 11 Mei 2022 yang diduga kuat dilakukan oleh tentara Israel kembali membuktikan bahwa Israel menerapkan politik apartheid.

“Saya bahkan sependapat dengan Direktur Kantor Amnesty International di Jerusalem yang menyatakan bahwa penembakan terhadap Wartawati Pelestina itu benar-benar membuktikan Zionis Israel bukan hanya menerapkan politik apartheid, tetapi juga bersikap rasis terhadap warga Palestina,” katanya di Jakarta, Senin (16/5/2022) malam.

Ketua Bidang Luar Negeri SMSI mengemukakan keterangan tersebut dalam “Webinar MINA Talks” edisi khusus Peringatan Hari Nakbah Palestina ke-74 dengan tema “Peran wartawan di medan konflik: Rekam jejak kejahatan Israel terhadap insan Pers”.

Selain Aat, webinar tersebut juga menghadirkan pembicara Direkur Kantor Amnesty International di Jerusalem Saleh Hijazi dan Koresponden Kantor Berita Mina di Palestina Mohammad Shaaban yang menggantikan Shadah Hanasiyah, Wartawati Palestina yang menjadi saksi kasus penembakan terhadap Wartawati Al-Jazeera Shireen Abu Akleh.

Shadah berhalangan hadir karena dihalang-halangi bahkan dianiaya tentara Israel saat akan tampil pada webinar yang dilaksanakan dalam rangka memperingari Hari Nakbah Palestina ke-74 itu. Hari Nakbah Palestina adalah hari pertama kalinya pengusiran Warga Palestina oleh Israel yang biasa diperingati setiap tanggal 15 Mei.

Ketua Bidang Luar Negeri SMSI lebih lanjut mengemukakan, Amerika dan negara-negara Eropa menerapkan politik standar ganda. Negara-negara Barat itu segera menerapkan sanksi terhadap Russia yang melakukan penyerangan ke Ukraina, tetapi mereka tidak melakukan pembelaan apapun kepada rakyat Palestina yang terus menerima kekejaman tentara Zionis Israel.
Terkait penembakan terhadap Shireen Abu Akleh, Aat meminta Amnesty International segera melaporkan kasus pembunuhan itu ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) agar pelakunya diganjar dengan hukuman yang setimpal sehingga kasus serupa tidak terulang lagi terhadap jurnalis yang harus dilindungi di medan perang sekalipun.

Pada webinar tersebut sebelumnya tampil Direkur Kantor Amnesty International di Jerusalem Saleh Hijazi yang menyatakan bahwa penembakan terhadap Wartawati Al-Jazeera yang berkewarganegaraan Palestina dan Amerika Shireen Abu Akleh itu membuktikan Zionis Israel bukan hanya menerapkan politik apartheid, tetapi juga bersikap rasis terhadap warga Palestina.