Fasilitasi Bantuan Dana Bagi Wirausaha Baru, Ning Ita Buka Akses Klinik UMKM

Fasilitasi Bantuan Dana Bagi Wirausaha Baru, Ning Ita Buka Akses Klinik UMKM
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ketika mengunjungi Batik Erna Kota Mojokerto.

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali memberikan kemudahan bagi pelaku usaha baru. Kali ini, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi pengajuan bantuan modal senilai Rp. 7 juta bagi wirausaha.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan bahwa bantuan modal usaha ini dikucurkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM bagi Wirausahawan yang belum pernah menerima bantuan apapun. Upaya ini untuk meningkatkan perkembangan UMKM selain dengan memasilitasi pengajuan modal juga dengan pendampingan teknik maupun manajemen secara intensif melalui MomMi ECCis (Mojokerto’s Small and Medium Enterprises Coaching Clinics) sebutan klinik pembinaan UMKM.

“Kami membuka klinik UMKM untuk pendampingan dan konsultasi. Namun, para wirausaha baru ini harus benar-benar komitmen dengan pengembangan UMKMnya. Karena, kami akan memonitoring dan mengevaluasi sekaligus mewajibkan mereka untuk membuat laporan progres sesuai dengan prosedur yang ada”, jelas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, sat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/06/2021).

Bantuan ini, lanjut Ning Ita, berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM). Yang mana, bantuan yang diberikan oleh presiden sebesar Rp. 1,2 juta sedangkan bantuan dana bagi wirausaha terdampak dan difabel ini senilai Rp. 7 juta. Adapun bantuan ini, berlandaskan pada Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.