Tajuk  

Gubernur Khofifah Ingin Ubah Kinerja Peserta Latpimnas PT Pratama

Gubernur Khofifah Ingin Ubah Kinerja Peserta Latpimnas PT Pratama
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh Djoko Tetuko -Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (22/2/2021) memberi semangat peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan II Tahun 2021 di Gedung Negara Grahadi

Diketahui sebagaimana monitoring dan evakuasi kinerja profesional modern,
Penilaian Prestasi Kerja Karyawan (PPKK). Dalam konteks hubungan kerja, yang dimaksud dengan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) adalah penilaian mengenai hasil kerja yang telah dicapai oleh seorang karyawan dalam suatu kurun waktu tertentu.

Penilaian Prestasi Kerja adalah bagian utama dari seluruh proses penilaian atas seorang karyawan disamping penilaian atas aspek-aspek lainnya seperti kepribadian/karakter, penampilan dan potensinya.

Penilaian Prestasi Kerja mempunyai peran yang sangat penting karena merupakan pangkal tolak untuk penilaian-penilaian lainnya.

Ada beberapa batasan “klasik” dari Penilaian Prestasi Kerja yang bisa ditemui dalam buku yang ditulis oleh DR. Joseph M. Putti “A Manager’s Primer and Performance Appraisal” (diterbitkan oleh Singapore Institute of Personnel Management, 1987).

Pertama, “Suatu penilaian periodik atas nilai seorang individu bagi organisasinya yang biasanya dilakukan oleh atasannya atau seseorang yang dalam posisi untuk mengamati/menilai prestasi kerjanya” (diambil dari buku Roger Belows dalam Psychology of Personnel in Business and Industry, Prentice Hall, New Jersey 1961, pp 370)

Kedua, “Penilaian (evaluasi) sistematis atas individu karyawan mengenai prestasinya dalam pekerjaannya dan potensinya untuk pengembangan” (diambil dari buku Dale S Beach, The Management of People at Work, Mac Millan New York, 1970 pp 257).

Batasan tersebut dan masih banyak batasan lain memungkinkan, menyimpulkan bahwa penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses dan terdiri dari berbagai langkah-langkah strategis, terprogram, dan terlaksana sesuai dengan target maksimal.

Diketahui, Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama meliputi: (1).
direktur, (2). kepala biro, (3). asisten deputi, (4).
sekretaris direktorat jenderal, (5).
sekretaris inspektorat jenderal,
(6). sekretaris kepala badan, (7).
kepala pusat, (8).
inspektur,
kepala balai besar, (9). asisten sekretariat daerah provinsi, (10).
sekretaris daerah kabupaten/kota, (11). kepala dinas/kepala badan provinsi, (12).
sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan (13).
jabatan lain yang setara.