Tajuk  

Dugaan Pemotongan Dana Bantuan, Kemenag RI Harus Buka-bukaan

Dugaan Pemotongan Dana Bantuan, Kemenag RI Harus Buka-bukaan
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Oleh Djoko Tetuko -Pemimpin Redaksi Wartatrasparansi

Pernyataan sikap dan dukungan moril 3 (tiga) LSM Pasuruan Raya (Kabupaten dan Kota Pasuruan), kepada Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, agar pro aktif menelusuri pemotongan dana bantuan di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), wajib ditindaklanjuti dengan buka-bukaan anggraan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Sebagaimana diketahui, LSM Pusaka Pasuruan, LSM GMBI dan LSM Cinta Damai, Rabu (17/2/2021), saat audensi mensinyalir bahwa terjadi carut marut bantuan dana miliaran rupiah dari Kemenag RI yang diberikan pada lembaga pendidikan pondok pesantren, TPQ dan Madin di seluruh Indonesia.

Bahkan, ada informasi sebagian besar hanya menerima 30 persen dari jumlah bantuan, dan sebagian diwujudkan berupa barang untuk mendukung pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seperti masker, handsanitizer, sabun, dan peralatan sejenis.

Apalagi, lebih khusus di wilayah Pasuruan Raya, sudah menjadi bola liar dan isu korupsi besar-besaran memanfaatkan dana dana bantuan untuk mendukung program pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.

Seperti disampaikan oleh Lujeng Sudarto Direktur Pusaka Pasuruan, saat menggelar audensi di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan bersama LSM GMBI dan LSM Cinta Damai, mengharapkan agar pihak kejaksanaan berperan pro aktif atas adanya dugaan pemotongan dana bantuan atau hibah Kemenag RI yang diberikan kepada ratusan bahkan ribuan ponpes,TPQ dan Madin di wilayah hukum Kejari Kab. Pasuruan.

Kasi Intel Jemmy Sandara serta Kasi Pidsus Deny Saputra saat menerima pengaduan dan informasi soal pemotongan dana bantuan, menampung aspirasi masyarakat atas dugaan pemotongan dana bantuan sangat terstruktur dan masif. Bahkan mencurigai ada aktor intelektual dari dugaan kasus ini.

Kasi Intel Kejari Kab. Pasuruan Jemmy Sandra dalam konferensi pers mengatakan, sangat respek dengan audensi yang dilakukan hari ini. Bahkan berjanji segera melakukan pengumpulan data guna menindaklanjuti temuan dugaan korupsi bansos atau hibah dari Kemenag RI di ribuan lembaga pendidikan Islam ( Ponpes,TPQ dan Madin) di Kab. Pasuruan.

Di Kabupaten Pasuruan itu sendiri tak kurang dari 3 ribu lembaga pendidikan Islam mulai dari Ponpes,TPQ dan Madin. Pemotongan dana hibah yang secara langsung diterimakan pada Ponpes,TPQ dan Madin itu sendiri bervariasi mulai dari 20%, 25% hingga 50% dari total uang bantuan yang diberikan.

Bagi Kemenag RI supaya lebih fair dan berkeadilan, jauh lebih elok jika buka-bukaan menyampaikan kepada publik, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

Dalam rangka menunjang keberhasilan Kabinet Kerja, menyerap aspirasi publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah, dengan ini menginstruksikan:
Kepada; (1),
Para Menteri Kabinet Kerja; (2). Sekretaris Kabinet; (3). Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; (4). Jaksa Agung Republik Indonesia;
(5). Panglima Tentara Nasional Indonesia; (6). Kepala Badan Intelijen Negara; (7).
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; (8). Para Gubernur;
(9). Para Bupati/Walikota.

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka mendukung pelaksanaan komunikasi publik, dengan:
1. menyampaikan data dan informasi terkait dengan
pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika secara berkala;

2. menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data pendukung lainnya yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan kebijakan dan program pemerintah;

3. menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat;