4. menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.
Dalam hal informasi kepada masyarakat dibuat dalam bentuk iklan layanan masyarakat, harus memenuhi kriteria tertentu antara lain:
(1). menimbulkan respon positif masyarakat.
(2). tidak menayangkan kepentingan pribadi dan golongan.
Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:
(1). mengoordinasikan perencanaan, penyiapan dan
pelaksanaan komunikasi publik terkait dengan kebijakan
dan program pemerintah;
(2). melakukan kajian terhadap data dan informasi yang
disampaikan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;
(3). melakukan media monitoring dan menganalisis konten media terkait dengan kebijakan dan program pemerintah;
(4). menyusun narasi tunggal terkait dengan kebijakan dan program pemerintah kepada publik sesuai arahan Presiden;
(5). melaksanakan diseminasi dan edukasi terkait kebijakan
dan program pemerintah melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia;
(6). melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan komunikasi publik;
(7). dapat mengundang dan mengikutsertakan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau pihak lain dalam merumuskan materi informasi yang akan dikomunikasikan kepada publik.
Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi.
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Jika Kemenag RI dalam menghadapi tudingan dugaan pemotongan dana bantuan, supaya tidak menjadi isu negatif dan fitnah, maka lebih baik buka-bukaan dengan melaksanakan Inspres diatas, sehingga akan memuaskan publik. Juga menjaga integritas, harkat dan martabat. (*)