Tajuk  

Perjuangan NU Kini dan Esok, Setarakan Umat Islam Dunia

Perjuangan NU Kini dan Esok, Setarakan Umat Islam Dunia

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

Salah satu faktor Nahdlatul Ulama berdiri pada 31 Januari 1926 (16 Rajab 1344 Hijriyah), karena perubahan kekuasaan dan politik kekuasaan, juga ajaran kekuasaan membelenggu dunia Islam. Terutama ketika itu situs bersejarah di Makkah dan Madinah, dihancurkan dengan berbagai alasan kurang mendasar.

Diantara perjuangan melepaskan cengkeraman penjajah Belanda pada masa itu, dengan berbagai perlawanan penguatan kebangsaan dan cinta tanah air melalui pondok pesantren. Ulama NU bukan hanya memikirkan bangsa dan negara Indonesia, walaupun belum merdeka. Tetapi sudah jauh melangkah memikirkan kemaslahatan dunia Islam.

Almarhum KH Imron Hamzah dalam beberapa kali pengajian rutin Ahad Legi pada tahun 1980-an, menjelaskan bahwa kelahiran NU bukan sekedar kebutuhan ulama membentuk organisasi. Tetapi ada kepentingan lebih besar dan bermakna, yaitu menyelamatkan rencana pembongkaran dan pengrusakan situs peninggalan sejarah Islam di Madinah dan Makkah.

Dimana sejak pada tahun 1924 Saudi Arabia (Arab Saudi) dipimpin oleh Ibnu Saud, Raja Najed yang beraliran Wahabi. Aliran ini sangat dominan di tanah Haram, sehingga aliran lain tidak diberi ruang dan gerak untuk mengerjakan mazhabnya.

Salah satu kebijakan sangat merugikan umat Islam, ketika sejumlah situs bersejarah sudah dibongkar. Bahkan rencana perluasan masjid Nabawi akan menggusur Makam Nabi Muhammad, bersama sahabat Abu Bakar as-Shiddiq dan Umar bin Khattab.

Semasa kepemimpinan Ibnu Saud, terjadi eksodus besar-besaran ulama dari seluruh dunia. Mereka kembali ke negara masing-masing, termasuk para ulama dan pelajar Indonesia yang sedang mencari ilmu di Arab Saudi.

Aliran Wahabi yang terkenal puritan, berupaya menjaga kemurnian agama dari musyrik dan bid’ah (dengan kekuasaan). Dan beberapa tempat bersejarah, seperti rumah Nabi Muhammad SAW dan sahabat, termasuk makam Nabi Muhammad akan dibongkar.

Umat Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah merasa sangat perihatin, kemudian mengirimkan utusan menemui Raja Ibnu Suud. Utusan inilah yang kemudian disebut dengan Komite Hijaz.

Komite Hijaz ini merupakan sebuah kepanitiaan kecil yang dipimpin oleh KH Abdul Wahab Chasbullah. Setelah berdiri, Komite Hijaz menemui Raja Ibnu Suud di Hijaz (Saudi Arabia) untuk menyampaikan beberapa permohonan, seperti meminta Hijaz memberikan kebebasan kepada umat Islam di Arab untuk melakukan ibadah sesuai dengan madzhab yang mereka anut.

Karena untuk mengirim utusan ini diperlukan organisasi formal, maka didirikanlah Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 1926, yang secara formal mengirimkan delegasi ke Hijaz untuk menemui Raja Ibnu Saud.

Adapun lima permohonan yang disampaikan oleh Komite Hijaz, seperti ditulis di situs www.nu.or.id tersebut adalah:

Pertama, memohon diberlakukan kemerdekaan bermazhab di negeri Hijaz pada salah satu dari mazhab empat, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Atas dasar kemerdekaan bermazhab tersebut hendaknya dilakukan giliran antara imam-imam shalat Jum’at di Masjidil Haram dan hendaknya tidak dilarang pula masuknya kitab-kitab yang berdasarkan mazhab tersebut di bidang tasawuf, aqidah maupun fikih ke dalam negeri Hijaz, seperti karangan Imam Ghazali, imam Sanusi dan lain-lainnya yang sudaha terkenal kebenarannya.

Kedua, memohon untuk tetap diramaikan tempat-tempat bersejarah yang terkenal sebab tempat-tempat tersebut diwaqafkan untuk masjid seperti tempat kelahiran Siti Fatimah dan bangunan Khaezuran dan lain-lainnya berdasarkan firman Allah “Hanyalah orang yang meramaikan Masjid Allah orang-orang yang beriman kepada Allah” dan firman Nya “Dan siapa yang lebih aniaya dari pada orang yang menghalang-halangi orang lain untuk menyebut nama Allah dalam masjidnya dan berusaha untuk merobohkannya.”

Ketiga, memohon agar disebarluaskan ke seluruh dunia, setiap tahun sebelum datangnya musim haji mengenai tarif/ketentuan biaya yang harus diserahkan oleh jamaah haji kepada syaikh dan muthowwif dari mulai Jedah sampai pulang lagi ke Jedah. Dengan demikian orang yang akan menunaikan ibadah haji dapat menyediakan perbekalan yang cukup buat pulang-perginya dan agar supaya mereka tidak dimintai lagi lebih dari ketentuan pemerintah.

Keempat, memohon agar semua hukum yang berlaku di negeri Hijaz, ditulis dalam bentuk undang-undang agar tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.