Oleh Djoko Tetuko -.Pemimpin Redaksi WartaTransparansi
Jika pada awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, sempat terjadi pro kontra terutama dunia usaha ketika mulai bergerak menuju perbaikan sudah dilakukan penyetopan kembali melalui kebijakan baru senafas dengan PSBB.
Maka rencana perpanjangan PPKM memerlukan kontemplasi untuk menyelamatkan semua pihak dalam berbangsa dan bernegara.
Mengingat dulu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai sekedar siasat tidak lockdown atau karantina total.
Dengan kebijakan
PSBB sebagai tanggung jawab pemerintah daerah tingkat dua (Pemda Tk II dan Pemda Tk I), dengan prosedur mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi, kemudian dari hasil rapat koordinasi tingkat provinsi diusulkan ke Kementerian Kesahatan berdasarkan data perkembangan kasus terinfeksi positif Corona Virus Disease (Covid-19).
Maka sebagian Pemkab/Pemkot hanya memberlakukan anggaran khusus untuk petugas khusus keamanan atau petugas khusus Satgas Pengendalian dan Penanganan Covid-19, khusus menjaga masing-masing RT dan RW. Sehingga PSBB sudah bisa diterima dengan segala pembatasan skala besar.
Walhasil gebrakan PSBB berhasil mengendalikan dan menangani Covid-19, terutama menurunkan angka kasus terinfeksi dan pasien sembuh, juga mengurangi angka wafat.
Hanya saja, begitu PSBB sukses tetapi proses 3T (testing, tracing dan treatment) belum massif. Sedangkan budaya 5M juga belum banyak menyentuh kesadaran masyarakat. Maka ancaman penambahan kasus terinfeksi positif Covid-19 masih tinggi.