Tahun 2020 Masyarakat Miskin Magetan Mencapai 10,35 Persen

Tahun 2020 Masyarakat Miskin Magetan Mencapai 10,35 Persen
Kepala BPS Magetan R H Chandra SH MH

MAGETAN (WartaTrabsparansi.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) Magetan pada tahun 2020 ada 10,35 persen penduduk Magetan masuk dalam kategori miskin.Ada kenaikan jumlah masyarkat miskin di Kabupaten Magetan bila dibandingkan pada tahun 2019.

Saat ini jumlah penduduk Magetan ada sekitar 700ribu orang. Salah satu faktor penyebab naiknya angka kemiskinan akibat pandemi Covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir.

Kepala BPS Magetan R H Chandra SH MH mengatakan berdasarkan data yang dirilis ada kenaikkan jumlah angka kemiskinan di Magetan walau tidak signifikan persentasenya. “Ada 10,35 persen warga Magetan masuk kategori miskin,” ujar Chandra.

Dijelaskan penghitungan garis kemiskinan ini menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (basic need Aproach) baik makanan maupun non makanan.
Acuan yang digunakan untuk menghitung kebutuhan makanan dan minuman besarnya rupiah per bulan yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kecukupan dasar 2100 kilo kalori per hari (FAO dan WHO).

Dari kebutuhan dasar tersebut dapat dihitung garis kemiskinan (GK) yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Makanan Non Makanan (GKMN).” Seseorang dapat dikategorikan miskin apabila pengeluaran per bulan untuk konsumsi berada di bawah garis kemiskinan,”ujar Chandra.