Tahun 2020 Masyarakat Miskin Magetan Mencapai 10,35 Persen

Tahun 2020 Masyarakat Miskin Magetan Mencapai 10,35 Persen
Kepala BPS Magetan R H Chandra SH MH

Saat ini garis kemiskinan di Kabupaten Magetan sebesar Rp. 354.936 tahun 2020 atau naik 5,33 persen dibanding tahun 2019 sebesar Rp. 336.989 setara 60,43 ribu warga miskin di Magetan tahun 2019.

Kenaikan sebesar 0,75 persen atau 9,61 persen tahun 2019 naik menjadi 10,35 persen tahun 2020. Dijelaskan 10,35 persen atau 65,09 ribu warga Magetan kategori miskin adalah mereka yang pengeluaran per kapita per bulannya di bawah Rp. 354.936.

Prosentase angka kemiskinan ini masih lebih rendah bila dibanding beberapa wilayah sekitar Kabupaten Magetan yang masih berkisar di atas 11 persen kecuali kabupaten Ponorogo 9,95 persen dan kota madiun 4,98 persen.Propinsi Jawa Timur sendiri saat ini ada 11,09 persen.

Dijelaskan peran serta masyarakat dan bantuan sosial yang digelontorkan Pemerintah yang dapat menekan tingkat angka kemiskinan di Magetan selama masa pandemi Covid 19.

Walaupun ada kenaikan angka kemiskinan namun tidak signifikan dan masih dalam ambang batas wajar. Dijelaskan Chandra Respon Pemkab Magetan juga sangat baik dalam mensikapi data yang disajikan BPS dan itu berarti Pemkab percaya atas kinerja yang dilakukan BPS dalam mengolah dan menyajikan data. (rud/sal)