Siswa Lulusan Sekolah Dasar Penghafal Al-Qur’an, Bebas Pilih Sekolah di Banyuwangi

Siswa Lulusan Sekolah Dasar Penghafal Al-Qur’an, Bebas Pilih Sekolah di Banyuwangi
Foto: Bupati Ipuk Fiestiandani menyapa siswa-siswi Banyuwangi

BANYUWANGI (wartatransparansi.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memberi ruang khusus bagi siswa penghafal Al-Qur’an, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025–2026. Siswa lulusan SD sederajat penghafal Al-Qur’an, bebas memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sesuai keinginannya.

Para siswa penghafal Al-Qur’an, akan mendapat nilai lebih dalam penerimaan SPMB jalur prestasi nonakademik.

Ipuk mengatakan, kuota bagi penghafal Al-Qur’an ditetapkan setelah Pemkab Banyuwangi memilah dan menyusun ketentuan SPMB tahun ini. Hal tersebut, juga untuk memotivasi para siswa untuk belajar Tahfidz.

“Kami berkomitmen untuk memberi ruang bagi siswa-siswa yang berprestasi, termasuk bagi siswa penghafal Al-Qur’an yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” kata Ipuk saat Deklarasi SPMB 2025, Kamis (15/05/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menambahkan siswa yang akan mendapatkan “Golden Ticket” dalam SPMB tahun ini adalah yang menghafal minimal 6 juz. Apabila hafalannya di bawah itu, mereka tetap mendapat keistimewaan berupa penambahan nilai.

Tahfidz 1 juz akan mendapat 125 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan. Sementara Tahfidz 3 juz akan mendapat poin 250 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kabupaten perorangan. Sementara Tahfidz 5 juz mendapat 375 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat provinsi tingkat peorangan.

Menurut Suratno, kemampuan menghafal Al-Qur’an siswa juga wajib dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat Tahfidz yang dikeluarkan oleh pihak yang kompeten.

“Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar. Siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula, yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama,” kata Suratno.

Penulis: Nur Muzayyin