Suratno menjelaskan, penilaian khusus SPMB bagi siswa penghafal Al-Qur’an merupakan kebijakan lokal Banyuwangi. Aturan serupa tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian terkait.
“Kami tekankan sistem SPMB telah disusun sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan, agar dapat berjalan, teratur, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan berekadailan,” terangnya.
SPMB tahun ajaran 2025/2026 terdapat empat jalur. Pertama, jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas dengan kuota 20 persen.
Kedua, jalur mutasi untuk siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen. Pelaksanaan SPMB jalur afirmasi dan mutasi akan digelar 19-20 Mei dan akan diumumkan pada 21 Mei.
Ketiga, jalur prestasi dengan kuota 35 persen. Kuota tersebut terbagi atas prestasi rata-rata raport 15 persen, prestasi akademik 10 persen, dan prestasi nonakademik 10 persen.
Terakhir jalur domisili, untuk siswa yang rumahnya dekat sekolah dengan kuota 40 persen. Pelaksanaanya 2-3 Juni dan bakal diumumkan pada 4 Juni.
Jalur domisili merupakan pengganti jalur zonasi, pada penerimaan siswa baru tahun sebelumnya.
“Walaupun sistem berubah, untuk Banyuwangi tidak menjadi masalah. Sebab Banyuwangi selama ini sudah menggunakan sistem zonasi yang tidak full zona, tapi sudah menggunakan domisili,” pungkas Suratno. (*)