BANYUWANGI (wartatransparansi.com) – Pemkab Banyuwangi, Forkopimda, dan pihak-pihak terkait menggelar Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026, pada Kamis (15/05/2025). Deklarasi itu untuk menekankan proses pelaksanaan SPMB yang bersih, dan menekankan semua anak harus sekolah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pelaksanaan SPMB di Banyuwangi harus berdasar pada nilai-nilai pendidikan yang inklusif dan berazas keadilan.
“Semua anak Banyuwangi harus sekolah. Saya minta warga lihat kanan kiri. Kalau ada yang anak tidak sekolah, serahkan pada kami, juga bisa hubungi desa atau kelurahan. Kita semua bantu agar bisa sekolah lagi,” kata Ipuk.
Ipuk juga meminta kepada Dinas Pendidikan, agar tidak mempersulit siswa untuk dapat mengikuti SPMB, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Bahkan mereka harus menjadi prioritas, harus diberi karpet merah agar mereka mau bersekolah dan mau melanjutkan pendidikannya,” lanjut Ipuk.
Ipuk juga meminta para orang tua, agar mengikuti pelaksanaan SPMB secara jujur, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia meminta, wali murid agar tidak menggunakan cara-cara yang melangar aturan hanya demi anaknya diterima di sekolah tertentu.
Ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, SPMB 2025 dibuka mulai jenjang PAUD, SD dan SMP.