SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mulai menertibkan bangunan liar (bangli) di bantaran Sungai Kalianak pada Kamis (15/5/2025). Penertiban ini dilakukan setelah Pemkot Surabaya melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga di wilayah Kecamatan Asemrowo.
Penertiban dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dengan mengungkap sejumlah rumah yang masih berdiri di bantaran Sungai Kalianak menggunakan alat berat.
Ketua Tim Pencegahan Gangguan Trantibum Satpol PP Surabaya, Edi Wiyono menyatakan bahwa tim telah memverifikasi bangunan yang sebelumnya dijanjikan akan dibongkar secara mandiri oleh warga. Hasilnya, sebagian warga telah memenuhi komitmen tersebut.
“Kami cek kembali bangunan yang akan dibongkar sendiri oleh warga, dan sebagian memang sudah dibongkar mandiri,” ujar Edi. “Namun, jika masih ada yang belum, kami siap membantu pembongkarannya,” jelasnya.
Edi menjelaskan, penertiban bangunan kali ini menyasar area sepanjang 200 meter pertama di wilayah RW 01 Genting Kalianak.Ia juga menambahkan bahwa target penertiban mencakup total 600 meter di sepanjang aliran sungai, yang akan dilaksanakan secara bertahap.