Kediri  

PWI Kediri Raya Tegaskan Tidak Pernah Bekerja Sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri

PWI Kediri Raya Tegaskan Tidak Pernah Bekerja Sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri

KEDIRI, WartaTransparansi.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri maupun pihak mana pun terkait upaya “membackingi” institusi tertentu, termasuk kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Karesidenan Kediri.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, menyusul munculnya bukti percakapan Whatsapp yang memuat narasi seseorang bernama Adi Cakra Kembar, yang mengaku sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Kediri dan menyebut adanya kerja sama dengan PWI Kota Kediri. Dalam narasi itu, yang bersangkutan mengklaim bahwa aliansi jurnalis sepakat membantu samsat-samsat di wilayah Karesidenan Kediri dengan dalih sebagai tempat mencari rezeki.

Selain itu, narasi tersebut juga menyebutkan bahwa pemberitaan negatif terhadap institusi tertentu dianggap dapat mempersulit jurnalis dalam mencari penghasilan dan bahkan diancam akan dilaporkan ke Dewan Pers.

Bambang Iswahyoedhi menegaskan, PWI sebagai organisasi profesi wartawan tidak pernah membenarkan praktik-praktik yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Ia memastikan PWI Kediri Raya berdiri independen dan tidak terlibat dalam upaya perlindungan atau pembelaan terhadap institusi tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kami tegaskan, PWI Kediri Raya tidak pernah bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri atau pihak mana pun untuk membackingi institusi tertentu. PWI berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan independensi pers,” tegas Bambang.

Menurutnya, tugas utama wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan sesuai fakta, bukan menjadikan profesi jurnalistik sebagai alat untuk mencari keuntungan dengan cara menekan atau melindungi pihak tertentu.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat dan instansi tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak yang mencatut nama organisasi pers resmi. Bambang menegaskan, setiap wartawan dan organisasi pers wajib tunduk pada Undang-Undang Pers serta mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

“Jika ada pihak yang merasa dirug ikan oleh pemberitaan, jalur yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau ancaman,” pungkasnya. (red)