Kediri  

Dibongkar : Layanan Syahwat Anak Dibawah Umur Berkedok Panti Pijat

Dibongkar : Layanan Syahwat Anak Dibawah Umur Berkedok Panti Pijat
Kapolres Kediri bersama anggota saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Jumat (2/9/2019). (foto/bud

KEDIRI – Upaya Satuan Reskrim Polres Kediri dalam memerangi praktek prostitusi diwilayah hukumnya terus dilakukan.

Hal ini terbukti, sebuah panti pijat dan spa di wilayah Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, digerebek lantaran memberikan layanan seksual didalamnya.

Dari penggerebekan itu, petugas juga mengungkap adanya layanan prostitusi yang melibatkan anak-anak dibawah umur.Sebab, dari 4 terapis yang diperiksa, 2 di antaranya masih berumur 16 tahun dan 17 tahun. Lalu, petugas juga mengamankan Lyan Permata Putra (32) selaku pemilik Panti Pijat.

Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Rony Faisal mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan adanya panti pijat yang beroperasi tidak sebagaimana mestinya.

Dari penggerebekan yang berlangsung Selasa (30/7/2019) petang, petugas mendapati praktik seksual bertiga alias threesome di salah satu ruangan VIP panti pijat bernama D-Glamour itu.

“Lalu kami tindak lanjuti. Hasil pemeriksaan, pekerja ini selain mijat juga memberikan layanan plus-plus,” ujar Kapolres kepada para wartawan dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (2/8/2019).

Menurutnya, layanan plus-plus tersebut menggunakan tarif yang bervariasi tergantung jenis layanan, dari Rp 250.000 hingga paket plus komplet Rp 500.000.