” Untuk itu, pemilik panti lantas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” pungkasnya.
Pemilik Panti Lakukan Rekruitmen Pegawai Panti Pijat Melalui Medsos
Dari serangkaian pemeriksaan, tersangka Lyan mengaku kepada petugas, bahwa rekruitmen pagawai pant pijat melalui Media Sosial ( Sosial). Dia juga menjabarkan, tidak mengetahui kalau 2 terapisnya itu masih di bawah umur.
” Saat mendaftar, mereka (para pegawai panti pijat) ngakunya sudah dewasa dan saya tidak mengetahui kalau kenyataanya masih dibawah umur” ungkap Lyan kepada petugas.
Menurutnya, saat mendaftar, dirinya menyakini kalau para terapis atau pegawai panti pijat sudah berkeluarga. Hal ini, dikuatkan dengan menggunakan fotokopi yang identitasnya yang diduga palsu.
” Saya duga para terapis memalsukan identitas saat mendaftar ” sanggahnya.
Sekedar diketahui, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Meliputi, uang tunai berkisar Rp 1,5 juta, tisu basah, minyat terapis dan kondom.(bud)