Pemkot Surabaya Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok, Cabai Masih di Bawah HAPK

Pemkot Surabaya Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok, Cabai Masih di Bawah HAPK
Pemkot Surabaya terus mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, seperti cabai di pasar tradisional.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya terus mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, seperti cabai di pasar tradisional. Upaya tersebut dilakukan melalui Pasar Murah, Gerakan Pangan Murah (GPM), hingga memperkuat Kerja Sama Antar Daerah (KAD) dengan daerah penghasil.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menyampaikan hasil pantauan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menunjukkan adanya tren kenaikan harga cabai dalam beberapa pekan terakhir. Meski demikian, harga tersebut masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan Tingkat Konsumen (HAPK).

“Hasil pantauan TPID di lima pasar tradisional, yakni Pasar Genteng Baru, Pasar Tambahrejo, Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, dan Pasar Soponyono, memang harga cabai menunjukkan adanya tren kenaikan. Namun, harga tersebut masih di bawah HAPK,” ujar Vykka, Jumat (19/9/2025).

Berdasarkan data hasil pengamatan tim survei TPID Surabaya, harga cabai merah besar dengan HAPK Rp35.728 per kilogram sempat berada di angka Rp39.200 pada 4 Agustus 2025. Harga kemudian turun menjadi Rp27.600 pada 3 September 2025, sebelum kembali naik ke Rp34.760 pada 17 September 2025.

Untuk cabai merah keriting, dengan HAPK Rp37.000-Rp55.000, tercatat Rp37.600 pada 4 Agustus 2025, turun menjadi Rp24.900 pada 1 September 2025, lalu meningkat menjadi Rp40.450 pada 17 September 2025.

Adapun cabai rawit merah dengan HAPK Rp40.000-Rp57.000, sempat berada di angka Rp38.800 pada 4 Agustus 2025, turun ke Rp26.800 pada 3 September 2025, dan kembali naik menjadi Rp34.700 pada 17 September 2025.

Vykka menegaskan, Pemkot Surabaya bersama lintas lembaga terus melakukan pengawasan dan sidak untuk mencegah penimbunan bahan pokok. Pengawasan tersebut melibatkan TPID, Satgas Pangan Polrestabes Surabaya, Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha distribusi bahan pokok (produsen, distributor, pedagang) untuk tidak melakukan penimbunan,” jelasnya.

Editor: Wetly