banner 728x90

Jatim Resmi Terbebas Dari Daerah Tertinggal

Jatim Resmi Terbebas Dari Daerah Tertinggal

PROVINSI Jawa Timur telah resmi dinyatakan terbebas dari daerah tertinggal. Hal ini ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019 kemarin di Jakarta.

Pada keputusan tersebut diputuskan bahwa sebanyak 62 kabupaten tertinggal telah terentaskan pada tahun 2015-2019. Empat kabupaten di Jatim yang ditetapkan lepas dari ketertinggalan yaitu Kab. Bangkalan, Kab. Sampang, Kab. Situbondo, dan Kab. Bondowoso.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 131 Tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019, dinyatakan daerah tertinggal adalah daerah yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

Dari 4 kabupaten tertinggal di Jatim tersebut, untuk Kab. Situbondo tertinggal di SDM, infrastruktur, Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), dan Karakteristik Daerah (KD). Sedangkan Kab. Bondowoso lemah di SDM dan KD, Kab. Sampang tertinggal di aspek SDM, Ekonomi dan KKD, dan Kab. Bangkalan hanya tertingal di aspek SDM.