SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya resmi menerapkan jam malam anak pada Kamis 3 Juli 2025 ditandai dengan melakukan sweeping setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah ruang terbuka publik.
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua. Untuk mendukung kebijakan ini, pemkot membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW).
“Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis (3/7) malam,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Dia menegaskan, penyisiran akan dipusatkan pada anak-anak yang tidak sedang menjalani kegiatan pembelajaran atau kegiatan positif lainnya. Ia menyebutkan bahwa anak yang berada di tempat belajar atau kegiatan yang diketahui orang tuanya tidak akan dikenakan sanksi.
“Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, benar-benar tidak ada anaknya di situ. Tapi kalau ada yang boncengan misalnya, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami perintahkan,” tegasnya.
“Atau ada anak yang pacaran di taman malam-malam, itu orang tua tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tua,” sambungnya.
Menurutnya, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, sekolah dan keluarga. Ia kembali menegaskan bahwa pembangunan Kota Surabaya dilakukan secara gotong royong dengan semangat budaya Arek Suroboyo.
“Jadi ini membangunnya berbarengan, tidak sendiri-sendiri. Karena Surabaya ini dibangun dengan budaya Arek Suroboyo,” tuturnya.