banner 728x90

Mulai 3 Juli 2025, Pemkot Surabaya Resmi Gelar Sweeping Jam Malam Anak

Mulai 3 Juli 2025, Pemkot Surabaya Resmi Gelar Sweeping Jam Malam Anak
Mulai tanggal 3 Juli 2025, Pemkot Surabaya resmi melakukan sweeping jam malam anak.

Eri juga menyatakan, tidak akan ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring sapu bersih. Sebaliknya, mereka yang terjaring akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pelatihan.

“Kita berterima kasih kepada orang tua. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, dan tokoh agama.

“Bukan untuk hari ini sudah selesai. Tapi bagaimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, untuk mengubah ini. Jadi sejak kecil (usia dini) sudah berubah,” tuturnya.

Untuk itu, Wali Kota Eri kembali mengimbau para orang tua untuk aktif mengajak anak-anak mereka melakukan kegiatan yang bermanfaat. “Agar di depannya mereka memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk,” harapnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan penyisiran dan pengawasan jam malam anak di Kota Pahlawan.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, ancaman, dan berbagai bentuk diskriminasi.

Selain itu, penerapan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari untuk menghindari mereka dari berbagai risiko. Seperti di antaranya kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak. (*)

Editor: Wetly