KEDIRI – Memasuki masa tenang kampanye yang terjadwal 14-16 April 2019, Tim Gabungan Kota Kediri yang meliputi Bawaslu, Sat Pol PP dan pihak terkait lainya, Minggu (14/4/2019) pagi, mulai mencopoti Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar diwilayah Kota Kediri.
Keterangan M. Mansur, Ketua Bawaslu Kota Kediri, sebelum pencopotan APK dilkaukan, pihaknya terlebih dahulu sudah melayangkan surat pemberitahuan terhadap masing-masing Ketua DPC / DPD Kota Kediri.
” Sifat surat yang kami layangkan pemberitahuan, agar masing-masing Ketua Parpol di Kota Kediri mengintruksikan jajaranya untuk mencopoti APK yang masih terpasang saat memasuki hari tenang,supaya segera kebersihan” kata M Mansur, saat dilokasi.
Menurutnya, jumlah APK yang tersebar diwilayah Kota Kediri terbagi dalam 3 Kecamatan, meliputi Kecamatan Kota Kediri, Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Pesantren, yang jumlah APK nya mencapai ribuan.
” Kalau total APK yang terpasang berdasarkan hasil rapat koordinasi kami dengan KPU, mencapai 2500 APK, meliputi baliho dan banner. Jumlah ini, belum termasuk jumlah bendera yang mencapai 500 buah” imbuhnya.
Ketika disinggung perihal sanksi yang diberikan apabila APK tidak dicopot melebihi masa tenang, M.Mansur menegaskan, bahwa dasar hukum untuk sanksi yang diterapkan tidak ada aturanya. Melainkan, dibutuhkan kesadaran masing-masing pihak agar mematuhi jadwal dan aturan yang sudah ditentukan.
” Bukan hanya kami yang berhak mencopoti APK memasuki masa tenang ini. Melainkan, masyarakat dan siapapun berhak juga melakukan hal yang sama, dengan tujuan agar pelaksanaan Pemilu 2019 nanti bisa berjalan aman dan kondusif sesuai aturan yang ada ” tukasnya.





